Jumat, 22 Mei 2026

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon Pakai Teknologi Blockchain

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon Pakai Teknologi Blockchain
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memaparkan rencana revisi aturan penyelenggaraan bursa karbon kepada Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Revisi regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat transparansi, mempercepat transaksi, dan mendorong pertumbuhan pasar karbon nasional.

Pembaruan regulasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Aturan baru itu akan merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah praktik penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

Baca Juga

Kilang Pertamina Cilacap Pasang PLTS Rooftop Guna Reduksi Emisi

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih cepat,” kata Friderica, yang akrab disapa Kiki, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, salah satu perubahan utama dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan sistem registri karbon berbasis teknologi desentralisasi, termasuk blockchain. Teknologi ini memungkinkan seluruh pihak mengakses data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar dapat terhubung langsung dengan platform perdagangan karbon seperti IDXCarbon.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kami harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” ujar Friderica.

OJK mencatat nilai transaksi perdagangan karbon di Indonesia saat ini masih relatif kecil, yakni sekitar Rp98,7 miliar. Namun regulator optimistis revisi aturan dan integrasi sistem perdagangan akan menjadi katalis pertumbuhan pasar karbon nasional.

“Dengan adanya revisi ini harapannya angkanya bisa semakin besar dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin ramai dan nilainya cukup besar,” katanya.

Selain penguatan registri, OJK juga mewajibkan bursa karbon memiliki sistem perdagangan yang andal sebagaimana berlaku pada bursa efek. Ketentuan tersebut dimasukkan dalam revisi POJK guna memastikan perdagangan karbon berjalan transparan, efisien, dan kredibel di mata investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan OJK juga memperluas target pasar dengan mengincar investor domestik maupun internasional.

“Nanti dengan semakin banyak dan variatifnya jenis-jenis unit karbon, tidak hanya unit karbonnya, tapi sektor yang terkait, kementerian teknis yang terkait,” ujar Hasan.

Menurut dia, peningkatan variasi unit karbon dan keterlibatan lebih banyak sektor akan membuka peluang perdagangan internasional karena tingginya minat pasar global terhadap unit karbon Indonesia.

“Kemudian sebagian bahkan nanti terbuka untuk dilakukan perdagangan internasional. Dan kami tahu sumber minat beli unit karbon Indonesia tidak hanya datang dari peminat beli domestik,” katanya. ***

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PHE dan Pupuk Indonesia Garap Low Carbon Amonia Lewat CCS

PHE dan Pupuk Indonesia Garap Low Carbon Amonia Lewat CCS

OJK Optimistis Revisi Aturan Bakal Genjot Transaksi Bursa Karbon

OJK Optimistis Revisi Aturan Bakal Genjot Transaksi Bursa Karbon

Strategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan

Strategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan

Pemkab Pulang Pisau Mengajukan PLTS Komunal untuk Daerah Terisolir

Pemkab Pulang Pisau Mengajukan PLTS Komunal untuk Daerah Terisolir

Waka MPR Diskusikan Investasi EBT Bersama Petinggi Temasek

Waka MPR Diskusikan Investasi EBT Bersama Petinggi Temasek