Prabowo Menetapkan Ekspor Komoditas Tambang Lewat DSI
- Kamis, 21 Mei 2026
JAKARTA - Kepala Negara Prabowo Subianto merilis Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui regulasi anyar tersebut, aktivitas ekspor beberapa komoditas strategis diharuskan melewati badan usaha milik negara (BUMN) yang didelegasikan oleh pemerintah, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Asosiasi pengusaha tambang memberikan tanggapan terkait berlakunya aturan ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Sari Esayanti, menyampaikan bahwa pada dasarnya industri pertambangan menyokong penuh bermacam regulasi pemerintah yang memiliki tujuan memperkokoh tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).
Baca JugaStrategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan
Kendati demikian, penerapan kebijakan tersebut wajib menimbang adanya kontrak penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) yang sebelumnya telah disepakati.
Bukan hanya itu, perhatian terhadap kepastian hukum serta stabilitas regulasi menjadi poin krusial demi menjaga kepercayaan pasar sekaligus daya saing Indonesia pada sektor industri pertambangan internasional.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari Esayanti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).
Berdasar penuturan Sari, strategi pemerintah dalam memperketat kontrol ekspor komoditas tambang lewat pendirian satu badan khusus harus dianalisis secara komprehensif dengan menimbang titik temu antara penguatan tata kelola, optimalisasi pendapatan negara, dan yang paling krusial ialah keberlanjutan sektor pertambangan.
Di sudut lain, tidak sedikit industri tambang yang dari awal investasi telah memegang kontrak jangka panjang serta sudah dihitung nilai keekonomiannya dalam jangka waktu yang lama.
"IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun kami berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang," tutur Sari.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












