Imigrasi Tahuna Lakukan Operasi Gabungan di Tambang Emas Bowone
- Kamis, 21 Mei 2026
TAHUNA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna secara resmi menginisiasi pelaksanaan Operasi Gabungan berskala lintas instansi sebagai langkah deteksi dini pengawasan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Langkah taktis ini diambil guna memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergitas, serta membangun keterpaduan data dan informasi yang solid di antara Aparat Penegak Hukum (APH) beserta seluruh unsur Komunitas Intelijen setempat.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan fungsi pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terintegrasi secara berkelanjutan.
Baca JugaStrategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan
Kegiatan Operasi Gabungan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 ini memfokuskan pengawasannya di wilayah Pertambangan Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pentingnya melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas penambangan serta mengantisipasi potensi pelanggaran hukum maupun keberadaan orang asing secara ilegal.
Seluruh personel berkumpul di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada pukul 10.00 WITA sebelum bergerak bersama menuju lokasi target.
Demi memastikan operasi ini berjalan komprehensif, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengundang jajaran APH, kepolisian, dan intelijen, yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Komando Distrik Militer 1301/Sangihe, Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, serta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.
Tidak hanya itu, kekuatan pengawasan ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif dari badan intelijen dan instansi pemerintah daerah, termasuk Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Badan Intelijen Strategis Daerah (BAIS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga sejumlah media.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan dalam Operasi Gabungan di kawasan pertambangan Bowone, tidak ditemukan adanya keberadaan maupun aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tersebut.
Seluruh pekerja dan individu yang diperiksa di area tambang murni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan operasional di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing ilegal.
Kegiatan di pertambangan tersebut saat ini sudah ditutup dibuktikan dengan adanya police line terhadap truk dan ekskavator (pengeruk) dan pihak Polres Sangihe (Kasat Krimsus) juga telah memasang baliho di lokasi tersebut untuk stop tambang ilegal dengan mencantumkan pasal pelanggarannya.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












