Jumat, 22 Mei 2026

OJK Optimistis Revisi Aturan Bakal Genjot Transaksi Bursa Karbon

OJK Optimistis Revisi Aturan Bakal Genjot Transaksi Bursa Karbon
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Sumber Foto: liputan6.com)

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi optimistis revisi aturan bursa karbon akan menjadi katalis penting dalam meningkatkan nilai transaksi perdagangan karbon nasional yang saat ini masih relatif kecil.

Friderica mengatakan, nilai transaksi bursa karbon di Indonesia saat ini tercatat sekitar Rp 98,7 miIiar. Meski masih jauh dibandingkan pasar karbon di negara lain seperti Uni Eropa maupun China, OJK menilai prospek pengembangan pasar karbon domestik sangat besar, terutama dengan dukungan regulasi baru dan integrasi sistem perdagangan yang lebih kuat.

"Ini terkait dengan bursa kenapa saat ini masih kecil ya, masih 98,7 miliar angkanya perdagangan, justru dengan adanya revisi ini harapannya ini nanti angkanya bisa semakin besar ya dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan supaya ini bisa semakin rame gitu ya dan juga nilainya cukup besar,” ujar Friderica dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga

Kilang Pertamina Cilacap Pasang PLTS Rooftop Guna Reduksi Emisi

Menurut Friderica, salah satu perubahan utama dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan sistem pencatatan atau registry karbon berbasis teknologi desentralisasi, termasuk blockchain. Melalui sistem ini, seluruh pihak dapat mengakses data transaksi dan pencatatan unit karbon secara langsung sehingga meningkatkan transparansi pasar.

Ia menjelaskan, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait juga tengah membangun sistem registry karbon nasional agar dapat terhubung langsung dengan platform perdagangan karbon seperti IDXCarbon. Integrasi tersebut diharapkan mampu mempercepat transaksi sekaligus meningkatkan likuiditas pasar karbon domestik.

“Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon supaya menjadi seperti yang kami harapkan, saiznya menjadi semakin besar,” jelasnya.

Bursa Karbon Wajib Memiliki Sistem Perdagangan yang Andal

Selain itu, OJK menegaskan bursa karbon wajib memiliki sistem perdagangan yang andal sebagaimana berlaku pada bursa efek. Kewajiban ini diatur dalam revisi POJK untuk memastikan pasar karbon berjalan secara transparan, efisien, dan memiliki kredibilitas tinggi di mata investor.

Dengan konektivitas antara pasar primer dan pasar sekunder yang semakin kuat, OJK berharap ukuran pasar karbon Indonesia dapat tumbuh lebih besar dan mampu bersaing dengan pasar karbon global.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (13/1/2026), Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO).

Selain itu, POJK dimaksud juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap SRO oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Penguatan aspek tata kelola pada SRO tersebut dibutuhkan seiring dengan peningkatan kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon secara khusus maupun pasar keuangan secara umum, yang mengakibatkan perluasan kegiatan SRO, seperti:

Perdagangan karbon melalui bursa karbon

Central counterparty pasar uang dan pasar valuta asing

Derivatif keuangan dengan aset dasar berupa Efek

Penyelenggara sistem penyelenggara pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan

Dengan peningkatan tata kelola dimaksud, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain SRO dapat dijalankan dengan prinsip pengelolaan, pelaksanaan tata kelola, dan manajemen risiko yang terukur, dengan mempertimbangkan peran SRO di Pasar Modal dan di pasar keuangan.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon Pakai Teknologi Blockchain

OJK Revisi Aturan Bursa Karbon Pakai Teknologi Blockchain

PHE dan Pupuk Indonesia Garap Low Carbon Amonia Lewat CCS

PHE dan Pupuk Indonesia Garap Low Carbon Amonia Lewat CCS

Strategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan

Strategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan

Pemkab Pulang Pisau Mengajukan PLTS Komunal untuk Daerah Terisolir

Pemkab Pulang Pisau Mengajukan PLTS Komunal untuk Daerah Terisolir

Waka MPR Diskusikan Investasi EBT Bersama Petinggi Temasek

Waka MPR Diskusikan Investasi EBT Bersama Petinggi Temasek