Perdagangan Karbon Tidak Boleh Jadi Ajang Spekulasi Bisnis
SUMBAWA - Menteri Lingkungan Hidup dari Sumbernya menggarisbawahi bahwa perdagangan kredit karbon lewat program pemulihan mangrove di area pesisir, tidak boleh berubah menjadi tempat spekulasi usaha.
"Pemerintah Indonesia meminta bahwa perdagangan karbon tidak boleh menjadi spekulasi para pebisnis," ujarnya, saat diwawancarai usai aksi penanaman bibit mangrove di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pasar karbon adalah salah satu jawaban dalam usaha memotong emisi gas rumah kaca, melalui kegiatan jual beli kredit karbon yang berpeluang menjadi sumber pemasukan baru.
Dari Sumbernya menyatakan Indonesia memerlukan pendanaan untuk menyusutkan emisi mencapai kurang lebih 286 miliar dolar AS atau setara Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, sehingga mustahil pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh negara.
Pemerintah memberi celah partisipasi pihak swasta lewat sistem pasar karbon, untuk turut serta dalam aksi memangkas emisi gas rumah kaca sebagai upaya memitigasi perubahan iklim.
Korporasi atau pihak yang menciptakan emisi besar dapat menyeimbangkan emisi dengan mendanai pemulihan mangrove atau hutan yang lantas menghasilkan kredit karbon.
"Orang-orang yang mengeluarkan banyak emisi harus mengompensasi dengan menyuburkan tanaman," kata dari Sumbernya.
Dirinya menambahkan aturan perdagangan karbon wajib memberikan faedah nyata bagi penduduk di sekitar kawasan pemulihan, di samping menyokong upaya pengurangan emisi karbon.
Penanam modal dapat mengajak masyarakat dalam kegiatan penanaman serta perawatan mangrove.
Aktivitas tersebut sekaligus membuka lapangan pekerjaan berwawasan lingkungan yang sering disebut green job.
"Dalam rangka memitigasi perubahan iklim, masyarakat yang ada di tapak harus merasakan manfaat yang paling utama," demikian dari Sumbernya.