Pemerintah Siapkan SRUK Sebagai Platform Perdagangan Karbon

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 08 Juli 2026
Pemerintah Siapkan SRUK Sebagai Platform Perdagangan Karbon
Ilustrasi Emisi Karbon. (Sumber Foto: bloombergtechnoz.com)

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang merancang sarana untuk perdagangan karbon yaitu Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).

Melalui sistem tersebut, para pelaku bisnis nantinya bisa memperniagakan unit karbon baik di pasar dalam negeri maupun global.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dari Sumbernya memaparkan bahwa SRUK berlainan dengan mekanisme pencapaian sasaran pengurangan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

Platform itu dikhususkan bagi perdagangan unit karbon yang diciptakan oleh perusahaan.

"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kami ke market domestik atau market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun international. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Kalau biodiesel diklaim NDC jadi untuk negara kami. Tapi kalau SRUK itu untuk suatu badan usaha menjual di platform gitu," kata dari Sumbernya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut dirinya, Indonesia untuk kali pertama bakal mempunyai sistem perdagangan karbon yang dapat dipakai oleh pelaku bisnis dari internal maupun eksternal negeri.

Nantinya, unit karbon yang dipasarkan bisa dibeli oleh korporasi lokal maupun pembeli dari luar negeri.

"Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon. Dijualnya boleh untuk nasional, yang beli boleh orang nasional ataupun orang internasional atau dijual ke internasional," katanya.

Adapun, perusahaan yang sukses mengurangi emisi berkesempatan mendapatkan unit karbon yang bisa diperdagangkan.

Namun, sebelum dipasarkan lewat SRUK wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

"Terus baru kami kirim ke SRUK sebagai platformnya. Kan itu platform dibuat oleh OJK. Nah di situ platform itulah. Nanti orang aksesnya ke situ semua. Nah sektor energi kan pasti banyak ini," katanya.

Dirinya menganggap keberadaan SRUK menjadi bagian dari akselerasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Nilai Ekonomi Karbon.

Saat ini pihak tersebut juga sedang merumuskan beragam ketentuan turunan, termasuk draf Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur alur bisnis penerapan nilai ekonomi karbon di bidang energi.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua