Menko Pangan Dorong Sektor Lain Adaptasi Kebijakan Perdagangan Karbon

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 08 Juli 2026
Menko Pangan Dorong Sektor Lain Adaptasi Kebijakan Perdagangan Karbon
Menko Pangan mendorong percepatan adaptasi kebijakan perdagangan karbon di sektor lain. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan dari Sumbernya berharap kementerian dan lembaga terkait meniru jejak Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Khususnya, mengenai perdagangan karbon.

"Kami berharap sektor-sektor lain dipercepat," kata dari Sumbernya dalam keterangan yang dikutip Selasa, 7 Juli 2026.

Dari Sumbernya menyebut Kemenhut menjadi salah satu bidang yang paling tangkas menjabarkan kebijakan pemerintah tentang nilai ekonomi karbon ke dalam aturan operasional.

Dari Sumbernya memuji kementerian tersebut.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar dari Sumbernya.

Hal tersebut diutarakan dari Sumbernya pada agenda Persetujuan Menteri Kehutanan mengenai penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin, 6 Juli 2026.

Dirinya menyatakan peluncuran perdagangan karbon bidang kehutanan menjadi pilar penting penerapan kebijakan iklim nasional.

Menurutnya, pemerintah ingin memperlihatkan bahwa sistem perdagangan karbon sudah memiliki dasar aturan dan siap dilaksanakan.

Dari Sumbernya menambahkan, keberadaan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon lewat mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca bidang kehutanan diharapkan sanggup memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon.

Aturan tersebut dianggap menjadi dasar krusial dalam memacu pengembangan pasar karbon di bidang kehutanan.

“Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujar dari Sumbernya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua