Selasa, 19 Mei 2026

Pasar Karbon OJK-BEI Dinilai Komodifikasi Hutan Adat

Pasar Karbon OJK-BEI Dinilai Komodifikasi Hutan Adat
Pasar Karbon OJK-BEI. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Mekanisme perdagangan karbon saat ini dinilai menjadi instrumen utama bagi para pengelola negara untuk meraup keuntungan di tengah situasi krisis iklim. 

Dengan dalih transisi hijau, pihak pemerintah terus memacu penguatan pasar karbon domestik di sektor kehutanan lewat langkah revisi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyiapan infrastruktur bursa karbon bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). 

Kendati demikian, kebijakan ini dipandang bukan sebagai jalan keluar bagi pemulihan lingkungan, melainkan justru memperparah komodifikasi alam dengan mengonversi kawasan hutan, lahan gambut, mangrove, hingga ruang hidup masyarakat adat menjadi aset komersial yang diperjualbelikan demi memuaskan pasar serta kalangan investor.

Baca Juga

OJK dan UIN RIL Gelar Sosialisasi Perdagangan Karbon

Semenjak diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, pemerintah secara terstruktur menyusun fondasi nilai ekonomi karbon. 

Langkah ini berjalan mulai dari operasionalisasi Sistem Registri Nasional, perancangan SRUK, peluncuran bursa karbon di BEI, hingga pengesahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Keberadaan aturan-aturan baru tersebut segera digaungkan sebagai sebuah prestasi besar dalam lingkup forum internasional. 

Pada agenda International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York tanggal 11 Mei 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengutarakan bahwa Indonesia tengah melangkah ke fase baru dalam hal komodifikasi hutan dengan mengomersialkan nilai karbon yang sistem teknisnya telah dipayungi oleh peraturan menteri tersebut.

Melalui skema ini, hampir tidak ada lagi wilayah hutan yang dikecualikan dari komersialisasi, dan setiap entitas yang mengantongi badan usaha sah diberikan lampu hijau untuk menjadi pemain dalam bisnis karbon. 

Dokumen Peta Jalan Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan yang disahkan lewat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan secara eksplisit menegaskan bahwa individu, lembaga koperasi, BUMN, hingga korporasi swasta berhak mengelola bisnis ini. 

Status mereka mencakup pemegang konsesi kehutanan, pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pemegang hak pengelolaan perhutanan sosial, hingga masyarakat pemilik hutan hak.

Bukannya menekan angka polusi langsung pada cerobong atau sumber utamanya, skema pasar karbon ini justru memberikan kelonggaran bagi korporasi raksasa untuk tetap memproduksi emisi sembari membeli label "penurunan emisi" dari wilayah lain. 

Pada model operasional semacam ini, polusi udara tidak benar-benar dihentikan, melainkan hanya dialihkan ke dalam format pencatatan akuntansi karbon, prosedur sertifikasi, serta lalu lintas transaksi keuangan semata.

JATAM memandang arah kebijakan ini sebagai bentuk solusi palsu krisis iklim. Pemerintah sedang membangun mekanisme baru yang menguntungkan sektor keuangan, korporasi, dan pemilik konsesi, sambil menempatkan hutan dan ruang hidup rakyat sebagai jaminan baru bagi ekonomi hijau yang tetap ekstraktif .

Bila menilik konbilitas di Indonesia, bidang-bidang penghasil emisi skala masif—mulai dari sektor batubara, minyak bumi dan gas, industri mineral, hingga manufaktur padat energi—merupakan lini bisnis yang secara historis memperoleh proteksi kuat dari negara. 

Saat regulasi pasar karbon diperkokoh, sektor-sektor polutif ini tidak dipaksa memangkas volume produksi atau menutup unit operasional yang kotor. Mereka justru disuguhi instrumen finansial baru untuk memperpanjang usia operasinya. 

Kredit karbon bertransformasi menjadi semacam legalitas moral yang membiarkan PLTU batubara terus mengepul, fasilitas smelter tetap berputar, dan ekspansi industri ekstraktif terus berjalan selama manajemen perusahaan sanggup membeli kompensasi (offset) dari wilayah lain.

Pada titik inilah praktik ekstraktivisme menemukan wujud barunya. Jika pada masa lalu model ekstraktif bertumpu pada penguasaan secara fisik terhadap tanah, cadangan mineral, dan kapasitas tenaga kerja, kini cakupannya meluas pada penguasaan simpanan karbon serta ruang ekologis yang dialihfungsikan menjadi instrumen keuangan. 

Kawasan hutan adat, lahan gambut, dan ekosistem mangrove tidak lagi dipandang sebagai ruang kehidupan komunal, melainkan beralih rupa sebagai cadangan karbon yang siap dieksploitasi nilainya demi memutihkan rekam jejak emisi industri. 

Lewat cara ini, wilayah-wilayah lokal terserap ke dalam rantai pasok ekstraktif global, sekalipun tidak ada pengerukan batu tambang atau penebangan pohon yang terjadi.

Hutan Adat, Ekstraktivisme Baru, dan Bursa Karbon

Regulasi mengenai perdagangan karbon di sektor kehutanan berpijak pada sudut pandang yang dinilai sangat berisiko: ekosistem hutan dipersempit maknanya sebatas komoditas simpanan karbon semata, dengan mengabaikan fungsinya sebagai ruang hidup, sentra budaya, penopang ekonomi, serta wilayah kedaulatan bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal. 

Begitu wilayah-wilayah komunal ini diintegrasikan ke dalam platform administrasi (Sistem Registri Unit Karbon/SRUK), skema sertifikasi, dan bisnis transaksi offset, hal yang menguat bukanlah jaminan perlindungan hak warga, melainkan dominasi kontrol teknokratis atas tanah tersebut.

Dalam realitas di lapangan, model kebijakan ini rawan memicu marjinalisasi atau pembatasan akses warga lokal terhadap kawasan hutan dengan dalih menjaga cadangan karbon, yang pada gilirannya berpotensi memperluas konflik tenurial. 

Di berbagai wilayah, problem fundamental seperti tumpang tindih kepemilikan lahan, belum adanya legalitas formal atas wilayah adat, kriminalisasi terhadap warga setempat, serta dominasi konsesi kehutanan dan tambang belum diselesaikan secara tuntas. 

Namun, pemerintah terkesan terburu-buru memasukkan kawasan tersebut ke dalam ekosistem perdagangan karbon, sehingga benturan agraria berpeluang semakin meruncing di masa mendatang. 

Kondisi ini pun memperbesar ancaman bagi masyarakat adat yang sudah mendiami hutan secara turun-temurun, baik berupa pengucilan akses maupun pengetatan pengawasan terhadap ritme hidup keseharian mereka.

Potensi bahaya lain yang mengintai adalah maraknya praktik eksploitasi oleh pihak korporasi yang menunggangi program Perhutanan Sosial lewat jalur kemitraan yang dilegalkan hukum. 

Melalui celah tersebut, korporasi dapat memanipulasi komunitas lokal yang telah memegang hak adat atau hak kelola perhutanan sosial agar wilayah mereka bersedia dijadikan bagian dari proyek bisnis karbon yang manajemennya disetir penuh oleh perusahaan. 

Masyarakat lokal cenderung hanya diposisikan sebagai petugas penjaga stok karbon dengan kompensasi yang semu, sementara otoritas data, penentuan metodologi, regulasi perdagangan, hingga porsi keuntungan finansial terbesar tetap dimonopoli oleh pihak perusahaan.

Karena itu, perdagangan karbon sektor kehutanan tidak dapat dipisahkan dari ancaman kolonialisme karbon: wilayah rakyat dikunci untuk menjaga cadangan karbon bagi kepentingan pasar, sementara tanggung jawab korporasi pengemisi besar untuk berhenti merusak justru tidak disentuh.

Konsep kelembagaan yang dikomandoi oleh OJK bersama BEI mengisyaratkan bahwa fokus utama dari kebijakan ini adalah menciptakan iklim pasar yang likuid, memiliki kredibilitas di mata para pemilik modal, serta terkoneksi dengan instrumen finansial modern. 

Akan tetapi, kian dominan logika pasar yang diterapkan, maka kian besar pula peluang arus keuntungan ekonomi tersebut akan bermuara ke kantong para broker keuangan, korporasi skala besar, konsultan bisnis, lembaga validator sertifikasi, serta para pemegang konsesi lahan. 

Sebaliknya, kalangan masyarakat adat, kelompok penjaga hutan, dan warga lokal yang selama ini menjadi tameng dampak kerusakan lingkungan justru berisiko berada pada posisi tawar yang paling marjinal. 

Mereka rentan sekadar dijadikan objek formalitas proyek karbon tanpa memiliki hak kontrol atas formulasi metodologi, proses verifikasi data, klausul kontrak, pembagian keuntungan, maupun penentuan arah masa depan ruang hidup mereka sendiri.

Kerumitan ini kian diperparah oleh munculnya celah pengawasan serta terpecahnya tata kelola antara otoritas pengelola bursa, kementerian teknis, serta jalur perdagangan luar bursa (over-the-counter). 

Lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola pasar karbon ini membuka celah terjadinya manipulasi proses transaksi, spekulasi harga, dan merosotnya nilai akuntabilitas di mata publik. 

Terlebih lagi, sistem registrasi serta basis data karbon dibangun di atas fondasi data kehutanan, tata guna lahan, serta rekam emisi yang sejak awal dinilai bermasalah, seperti adanya tumpang tindih perizinan, ketidaktransparanan informasi, serta sengketa tenurial yang terbengkalai. 

Skema carbon offset sendiri beroperasi dengan mengandalkan asumsi teoritis terkait volume emisi yang "diklaim berhasil dicegah" atau "diserap" pada masa depan. 

Akibatnya, mayoritas kredit karbon yang beredar dirancang berdasarkan hasil proyeksi serta simulasi komputer, bukan berpatokan pada kalkulasi penurunan emisi riil di lapangan. 

Kegagalan paling mendasar dari sistem pasar karbon ini adalah menyajikan ilusi kolektif seolah krisis iklim dapat diatasi, sembari mengesampingkan akar masalah yang sesungguhnya, yaitu ketergantungan model ekonomi pada energi fosil serta pola pembangunan yang eksploitatif terhadap sumber daya alam.

Konflik Kepentingan dan Bahaya Privatisasi Konservasi

Kondisi ini dinilai kian mengkhawatirkan setelah pemerintah merilis Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. 

Melalui regulasi tersebut, Presiden Prabowo Subianto dinilai secara sadar menempatkan adik kandungnya pada posisi yang sangat strategis guna mengendalikan arah arus dana serta tata kelola di 13 taman nasional prioritas. 

Langkah ini memicu penilaian adanya potensi benturan kepentingan yang tidak hanya mengarah pada sosok Hashim, tetapi juga berimbas langsung pada kedudukan Prabowo sebagai kepala pemerintahan yang memegang otoritas atas pemanfaatan kawasan konservasi dan skema bisnis pasar karbon.

Melalui pembentukan satgas ini, Prabowo bukan sekadar menandatangani keputusan administratif, tetapi secara aktif merancang skema pembiayaan taman nasional berbasis pasar—kredit karbon, investasi hijau, dan keterlibatan sektor swasta—dengan menempatkan lingkar keluarga sebagai aktor kunci yang mengendalikan akses terhadap kawasan dan potensi nilai ekonominya.

Kebijakan penunjukan tersebut memicu polemik mendalam terkait benturan kepentingan karena tiga landasan utama. 

Pertama, Hashim mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi sekaligus berada di lingkaran inti kekuasaan eksekutif, yang membuat pemusatan pengaruh politik dalam merancang skema dana karbon dan tata kelola wilayah konservasi menjadi sangat dominan. 

Kedua, kedudukan sebagai ketua satgas memberikan wewenang eksklusif untuk mengakses data primer terkait kondisi kawasan konservasi, potensi volume biomassa, serta peluang penerbitan sertifikat karbon yang bernilai ekonomi tinggi. 

Ketiga, perpaduan antara misi konservasi alam dengan instrumen pembiayaan inovatif rawan menggeser fungsi hakiki taman nasional, dari yang semula sebagai benteng perlindungan ekologis dan hak publik menjadi sekadar portofolio investasi bisnis hijau.

Dari perspektif keadilan lingkungan, problemnya bukan semata soal siapa yang ditunjuk, melainkan model tata kelola yang membuka pintu privatisasi konservasi. 

Ketika taman nasional, hutan lindung, dan wilayah berkarbon tinggi diposisikan sebagai aset pembiayaan inovatif, publik patut mempertanyakan: siapa yang sesungguhnya memperoleh kendali, siapa yang menikmati manfaat, dan siapa yang akan menanggung pembatasan akses serta risiko sosial-ekologisnya.

Keberadaan pasar karbon seolah menampilkan kesan bahwa negara tengah mengambil langkah progresif dalam menangani krisis iklim global. 

Padahal, akar permasalahan yang krusial justru diabaikan: operasional PLTU batubara tidak dipangkas secara signifikan, ekspansi industri ekstraktif terus meluas, izin usaha yang bermasalah urung dicabut, dan agenda pemulihan wilayah yang rusak terus ditangguhkan. 

Dengan kata lain, arah kebijakan ini membelokkan fokus utama, dari yang seharusnya menghentikan produksi emisi di hulu menjadi sekadar aktivitas pengelolaan dokumen kredit karbon. 

Pihak negara dinilai lebih disibukkan dengan urusan birokrasi sertifikat, pendaftaran registri, dan transaksi bursa ketimbang memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk memproteksi rakyat, memberikan pengakuan terhadap wilayah adat, merehabilitasi lingkungan yang hancur, serta menghentikan total proyek yang merusak alam.

Tuntutan

JATAM mendesak pemerintah, OJK, dan kementerian terkait untuk:

Menghentikan percepatan perdagangan karbon sektor kehutanan yang menjadikan hutan dan wilayah adat sebagai komoditas finansial, dan mengalihkan fokus kebijakan iklim dari jual-beli kredit karbon menuju penghentian emisi di sumbernya, termasuk penghentian ekspansi energi fosil dan ekstraktivisme atas nama transisi hijau.

Menetapkan pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Adat, penyelesaian konflik agraria, serta pemulihan ekologis sebagai prasyarat mutlak sebelum skema karbon dan proyek konservasi berbasis pasar dijalankan di wilayah mana pun.

Menjamin transparansi dan akuntabilitas penuh atas desain dan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)—termasuk metodologi penghitungan, verifikasi, akses data, dan pembagian manfaat—serta membuka ruang kendali publik dan komunitas terdampak atasnya.

Melakukan audit independen atas potensi konflik kepentingan dalam pembentukan Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional, dan menghentikan praktik pemusatan kuasa pada aktor yang memiliki kedekatan politik dan akses istimewa terhadap aset konservasi.

Krisis iklim tidak dapat diselesaikan dengan memperdagangkan udara, mengunci hutan adat, atau menyerahkan konservasi pada logika pembiayaan inovatif. 

Yang dibutuhkan adalah keadilan iklim: pengurangan emisi nyata di sumbernya, pemulihan ekologi, perlindungan ruang hidup rakyat, dan penghentian seluruh model pembangunan yang menjadikan alam sebagai komoditas.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Mahasiswa UGM Juara 1 Perlombaan Makalah Energi di Forum Global

Mahasiswa UGM Juara 1 Perlombaan Makalah Energi di Forum Global

Pertamina NRE Gandeng CUSP Bangladesh Dorong Transisi Energi

Pertamina NRE Gandeng CUSP Bangladesh Dorong Transisi Energi

Blokade Minyak AS Perparah Krisis Energi Nasional di Negara Kuba

Blokade Minyak AS Perparah Krisis Energi Nasional di Negara Kuba

Pakar SCU Desak Pembatasan PLTU di Jateng dan Beralih ke EBT

Pakar SCU Desak Pembatasan PLTU di Jateng dan Beralih ke EBT

Kementerian Vietnam Setujui Tarif Maksimum Listrik Air 2026

Kementerian Vietnam Setujui Tarif Maksimum Listrik Air 2026