Sanksi Tegas menunggu Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalan Margonda
- Rabu, 13 Mei 2026
DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok mengumumkan langkah penindakan yang lebih keras bagi kendaraan yang kedapatan parkir liar atau berhenti sembarangan di kawasan Jalan Margonda.
Kebijakan ini diambil guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar serta mengembalikan hak pejalan kaki atas trotoar yang ada. Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar, mengharapkan masyarakat memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.
“Jadi bagi masyarakat, diimbau agar parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujar Anwar, kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Baca JugaKebijakan Cofiring Biomassa DitaksirHanya Perpanjang Umur PLTU
Anwar menegaskan bahwa trotoar di sepanjang Jalan Margonda tidak boleh dijadikan lahan parkir karena diperuntukkan khusus bagi para pejalan kaki. “Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir.
Jadi kalau ada masyarakat atau warga yang masih tetap parkir, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” ucap Anwar.
Pihak Dishub Depok juga telah menyiapkan rentetan sanksi untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang tidak patuh aturan. “Sanksinya minimal bannya dikempiskan. Kalau mobil maksimal digembok. Kalau sampai tidak diindahkan juga nanti kami derek,” kata Anwar.
Selain itu, Anwar menyatakan bahwa operasi penertiban ini berlaku bagi seluruh tipe kendaraan tanpa adanya pengecualian. “Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan,” ujarnya.
Persoalan parkir sembarangan dan angkutan kota yang menunggu penumpang di Jalan Margonda kerap dikeluhkan warga karena memicu kemacetan, terutama pada jam padat. Perilaku ini tidak hanya mengganggu pergerakan transportasi, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan mengancam keselamatan pejalan kaki.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












