Kamis, 14 Mei 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kompak, Tiga Saudara Kembar Identik di Henan Menikah Bersamaan

Kompak, Tiga Saudara Kembar Identik di Henan Menikah Bersamaan

PLN Pasang PLTS Atap 12 MWp di 400 Gedung Pintar untuk Tekan Emisi

PLN Pasang PLTS Atap 12 MWp di 400 Gedung Pintar untuk Tekan Emisi

Cegah Korupsi Transisi Energi, ICW Desak Kejaksaan Tetap Transparan

Cegah Korupsi Transisi Energi, ICW Desak Kejaksaan Tetap Transparan

ASEAN-EU Sepakati Kolaborasi Transisi Energi dan Ekonomi Berkelanjutan

ASEAN-EU Sepakati Kolaborasi Transisi Energi dan Ekonomi Berkelanjutan

Humpuss Maritim Tingkatkan Pendapatan USD96,4 Juta, Fokus Ekspansi Bisnis

Humpuss Maritim Tingkatkan Pendapatan USD96,4 Juta, Fokus Ekspansi Bisnis