Kamis, 15 Januari 2026

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Denda Keterlambatan Pajak Ranmor Dihapuskan hingga 5 April

Kepala Bapenda Riau Evarefita mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,” kata Eva.

Herman

Herman

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BGN Ajak Dunia Usaha Jaga Pasokan Bahan Baku Program MBG

BGN Ajak Dunia Usaha Jaga Pasokan Bahan Baku Program MBG

Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah

Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah

Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital

Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital

Mendagri Fokuskan Strategi Pemulihan Terukur Pascabencana Sumatera Barat Berkelanjutan

Mendagri Fokuskan Strategi Pemulihan Terukur Pascabencana Sumatera Barat Berkelanjutan

Gibran Optimistis Pariwisata Bisa Menjadi Penggerak Perekonomian Nasional

Gibran Optimistis Pariwisata Bisa Menjadi Penggerak Perekonomian Nasional