Cuti Bersama, Tidak Ada Ganjil Genap Hari Ini

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Cuti Bersama, Tidak Ada Ganjil Genap Hari Ini
ilustrasi ganjil genap. (Sumber Foto: detiknews.com)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan aturan ganjil genap hari ini, Kamis (28/5/2026). Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan periode cuti bersama dalam rangka libur Idul Adha.

Keputusan tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Surat Pelaksana Harian atau Plh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0602/PH.04.00 yang diterbitkan pada 20 April 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," demikian informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip Kamis.

Sebelumnya, Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Lebih lanjut, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Walaupun sistem ganjil genap ditiadakan, Ujang mengimbau seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama masa libur panjang Idul Adha.

“Tetap jaga keselamatan & patuhi rambu lalu lintas,” kata Ujang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua