Langgar Aturan, Truk Tambang di Tangerang Dicegat Warga
- Senin, 25 Mei 2026
TANGERANG – Sekelompok masyarakat melakukan penghadangan terhadap truk tambang yang kedapatan melanggar aturan jam operasional di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (23/5/2026).
Tindakan tersebut merupakan wujud protes warga lantaran armada truk tambang sering kali menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Aksi penghadangan dilakukan oleh warga bersama personel Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan memberhentikan truk tambang yang kedapatan melintasi jalur itu.
Baca JugaTersangka Pembunuhan Wanita di Tol Bogor Akhirnya Resmi Ditahan
Para pengemudi truk yang melanggar ketentuan diarahkan untuk memutar balik kendaraan mereka kembali ke area tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, para pengemudi juga diwajibkan membubuhkan tanda tangan pada surat pernyataan agar tidak kembali melintas di luar jadwal operasional yang telah ditentukan.
Warga menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan puncak kejengkelan mereka terhadap banyaknya truk tambang yang terus beroperasi sejak pagi sampai sore hari.
Selain mengakibatkan kemacetan, operasional truk tambang dinilai membahayakan pengendara lainnya. Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, jadwal operasional truk tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Akan tetapi, regulasi tersebut dianggap belum terlaksana dengan maksimal di lapangan.
Salah seorang pengemudi truk tambang, Sopiyan, mengaku tetap menjalankan tugas karena mengikuti perintah dari pihak perusahaan. "Namanya kami orang kuli, kalau disuruh berangkat sama bos ya harus berangkat. Saya minta maaf, saya cuma pekerja. Kemarin lihat mobil lain jalan semua, saya ikut saja karena baru kerja di sini," ujar Sopiyan.
Sementara itu, warga bernama Amrullah menuturkan bahwa pelanggaran jam operasional masih kerap terjadi dan menimbulkan keresahan di masyarakat. "Mereka boleh melintas dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi, tapi masih banyak sopir yang melanggar.
Selain bikin macet, kemarin juga ada kecelakaan sampai menyebabkan korban meninggal akibat tertabrak truk," kata Amrullah.
Sejumlah truk yang sempat dihentikan warga kemudian diperintahkan untuk kembali memutar ke arah Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Warga berencana untuk terus melaksanakan aksi penghadangan apabila masih didapati truk tambang yang beroperasi di luar waktu yang telah ditetapkan.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026
Berita Lainnya
Terpopuler
2.
Metode Memperbaiki Baterai Mobil Listrik Modern
- 25 Mei 2026









