Tender 98 Blok Migas Dibuka, Menteri ESDM Cegah Lobi Belakang Meja
- Kamis, 21 Mei 2026
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi membuka proses tender untuk 98 blok minyak dan gas bumi (migas). Sebanyak 98 blok migas tersebut merupakan bagian dari total 118 blok migas baru yang tersedia, yang mana 20 blok di antaranya telah selesai dilelang.
"Saya ingin mengumumkan untuk kami akan membuka tender ada sekitar 118 blok baru untuk yang melakukan eksplorasi, dan dari 118 blok baru itu sudah sekitar 20 sudah selesai. Berarti tinggal 98. Dari 98 blok baru ini sudah ada," ujarnya dalam acara IPA CONVEX 2026, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Bahlil kemudian menawarkan seluruh blok migas tersebut kepada para investor yang datang. Dalam berjalannya proses tender ini, ia menegaskan tidak ingin melihat adanya praktik lobi ataupun kongkalikong di belakang layar.
Baca JugaStrategi Perluasan TOWR: Fokus ke Pusat Data dan Energi Terbarukan
"Bapak-Ibu semua silakan yang melakukan joint study, silakan, atau tidak ada juga yang mau lakukan, silakan. Ini saya buka secara umum," kata Bahlil.
"Siapa saja boleh tidak perlu nego-nego di belakang meja, yang penting kalian punya teknologi, kalian punya duit kalian punya keseriusan. Silahkan, moggo, kelola ini hasil yang ada untuk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara. Ini, saya buka ini. Jadi silakan, silakan, tidak apa-apa," jelas Bahlil.
Bahlil turut memberikan jaminan bahwa jajaran pemerintah tidak akan mempersulit setiap proses investasi pada sektor hulu migas.
"Nanti saya minta kepada Pak Dirjen lewat SKK dengan SKK bikin saja, jangan lobi-lobi dulu ya. Lobi dulu, aneh-aneh lagi, kongkalikong baru main. Yang biasa bikin lama seperti itu," tegasnya.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












