JAKARTA - Transformasi digital di sektor administrasi kendaraan bermotor di Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan kebijakan penting yang akan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda empat. Mulai 2027, seluruh mobil baru di Indonesia ditargetkan wajib menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB.
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan bentuk dokumen, melainkan bagian dari modernisasi layanan publik berbasis teknologi. Penerapan e-BPKB diharapkan mampu meningkatkan keamanan data kendaraan, mempercepat proses administrasi, serta meminimalkan potensi pemalsuan dokumen yang selama ini masih menjadi persoalan.
Target Nasional e-BPKB Berlaku Wajib Tahun 2027
Baca JugaDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Selasa, 20 Januari 2026 di Seluruh Indonesia
Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa penerapan e-BPKB secara wajib untuk mobil baru ditargetkan mulai 2027. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut masih dilakukan secara bertahap.
"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo, Senin (19/1/2026).
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa memasuki tahun 2026, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan e-BPKB. Artinya, masyarakat secara perlahan mulai diperkenalkan dengan sistem baru ini sebelum nantinya diterapkan secara penuh dan wajib.
Tahapan ini dilakukan agar proses adaptasi, baik dari sisi masyarakat maupun instansi terkait, dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan hambatan berarti.
Tetap Berbentuk Buku Fisik, Diperkuat Sistem Digital
Meski disebut sebagai BPKB elektronik, e-BPKB tidak sepenuhnya menghilangkan bentuk fisik yang selama ini dikenal masyarakat. Dokumen ini tetap hadir dalam bentuk buku, namun telah dilengkapi dengan chip elektronik berbasis Radio Frequency Identification (RFID).
Menurut Brigjen Wibowo, keberadaan chip RFID ini justru memperkuat fungsi BPKB konvensional. Data kendaraan tersimpan secara digital dan dapat diakses melalui sistem terintegrasi milik Korlantas Polri.
Dengan sistem tersebut, e-BPKB tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem digital nasional yang saling terhubung antarinstansi.
Keamanan Data dan Layanan Lebih Cepat
Salah satu keunggulan utama e-BPKB terletak pada aspek keamanan. Chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, perusahaan leasing, hingga pegadaian.
Integrasi lintas sektor ini membuat data kendaraan menjadi lebih aman dan sulit dipalsukan. Setiap informasi yang tersimpan dapat diverifikasi secara langsung melalui sistem resmi.
Selain keamanan, e-BPKB juga memberikan manfaat besar dari sisi kecepatan layanan. Proses mutasi kendaraan, yang sebelumnya memerlukan waktu beberapa hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Hal ini dimungkinkan karena seluruh data telah tersimpan secara digital dan terintegrasi, sehingga mengurangi proses manual yang selama ini memakan waktu.
Proses Pengurusan e-BPKB di Samsat
Terkait mekanisme pengurusan, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan dengan proses penerbitan STNK di kantor Samsat terdekat.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen yang selama ini memang menjadi persyaratan standar, yakni KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.
"Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucap Brigjen Wibowo.
Transformasi Digital Administrasi Kendaraan Bermotor
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Sumardji menambahkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai 2027.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.
Dengan diterapkannya e-BPKB secara nasional, Korlantas Polri berharap sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia menjadi lebih tertib, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi digital.
Ke depan, masyarakat diharapkan semakin terbiasa dengan layanan berbasis elektronik, sekaligus merasakan manfaat nyata dari transformasi digital yang tengah digencarkan pemerintah.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
9 Rekomendasi Tempat Makan Malam Dekat Stasiun Pekalongan, Lengkap Kuliner Khas
- Selasa, 20 Januari 2026
AirAsia Perluas Penerbangan Domestik 2026 Fokus Konektivitas Indonesia Timur
- Selasa, 20 Januari 2026
Berita Lainnya
Harga Pangan Hari Ini 19 Januari 2026Terpantau Stabil, Telur Ayam Ras Naik Tipis
- Senin, 19 Januari 2026
Update Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Senin 19 Januari 2026
- Senin, 19 Januari 2026











