Selasa, 20 Januari 2026

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 20 Januari 2026

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 20 Januari 2026
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Jakarta Berlaku Selasa 20 Januari 2026

JAKARTA - Aktivitas di Ibu Kota kembali bergerak cepat setelah masa libur panjang usai.

Volume kendaraan yang sempat menurun kini kembali memenuhi ruas-ruas jalan utama Jakarta. Dalam situasi tersebut, kebijakan ganjil genap kembali menjadi andalan untuk menjaga lalu lintas tetap terkendali. Mulai hari ini, Selasa 20 Januari 2026, aturan ganjil genap Jakarta resmi diberlakukan kembali dengan pengawasan yang lebih intensif.

Bagi pengguna kendaraan pribadi, memahami aturan ini menjadi hal krusial. Kesalahan kecil seperti lupa tanggal atau salah membaca pelat nomor bisa berujung pada tilang elektronik dan denda yang tidak sedikit. Oleh karena itu, mengetahui jadwal, lokasi, pengecualian, hingga alternatif perjalanan menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan lancar.

Baca Juga

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru Selasa, 20 Januari 2026 di Seluruh Indonesia

Alasan Ganjil Genap Kembali Diterapkan Pasca Libur Panjang

Libur panjang kerap memberi jeda singkat bagi lalu lintas Jakarta. Namun, begitu hari kerja dimulai, lonjakan kendaraan langsung terasa signifikan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah kembali menerapkan kebijakan ganjil genap.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurai kepadatan lalu lintas agar tidak menumpuk di jam-jam sibuk. Tanpa pengaturan, arus kendaraan berpotensi melambat secara ekstrem dan berdampak pada produktivitas warga.

Selain itu, ganjil genap berfungsi menjaga ritme pergerakan kendaraan di ruas-ruas utama Jakarta. Dengan pembatasan berbasis pelat nomor, diharapkan arus lalu lintas tetap mengalir meski padat, terutama pada awal pekan.

Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pada hari ini, Selasa, 20 Januari 2026, sistem ganjil genap diberlakukan untuk kendaraan dengan pelat nomor genap. Artinya, kendaraan berpelat genap diperbolehkan melintas di kawasan ganjil genap, sementara kendaraan berpelat ganjil harus menyesuaikan waktu perjalanan.

Namun perlu diingat, aturan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pemerintah hanya memberlakukan ganjil genap pada jam-jam tertentu yang dianggap paling padat.

Jadwal ganjil genap Jakarta:

Pagi hari: 06.00 WIB – 10.00 WIB

Sore hari: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan ganjil genap.

Pengawasan, Sanksi, dan Sistem ETLE

Pemberlakuan ganjil genap hari ini diawasi ketat oleh petugas kepolisian yang disiagakan di berbagai titik rawan pelanggaran. Lokasi-lokasi tersebut kerap menjadi jalur alternatif yang digunakan pengendara untuk menghindari aturan.

Selain pengawasan langsung, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile juga dioperasikan secara aktif. Kamera ETLE mampu merekam pelanggaran secara otomatis, bahkan tanpa kehadiran petugas di lapangan.

Bagi pengendara yang melanggar, sanksi telah menanti. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000.

Dengan tilang elektronik, proses penindakan dilakukan tanpa interaksi langsung. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Pemerintah memberikan pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang memiliki fungsi khusus atau mendukung layanan publik.

Kendaraan yang bebas ganjil genap Jakarta antara lain:

Mobil listrik

Kendaraan TNI dan Polri

Ambulans

Mobil pemadam kebakaran

Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter

Angkutan kota

Taksi

Khusus mobil listrik, pengecualian ini sekaligus menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan di perkotaan.

Alternatif Perjalanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah menyediakan berbagai pilihan transportasi umum yang dapat dimanfaatkan selama jam ganjil genap. Mulai dari TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, hingga KRL Commuter Line.

Transportasi publik dinilai lebih efisien saat jam sibuk, karena dapat menghindarkan pengendara dari kemacetan panjang dan risiko tilang.

Selain itu, rekayasa lalu lintas juga diterapkan di sejumlah titik, termasuk contraflow di Tol Dalam Kota. Contraflow diberlakukan dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00–10.00 WIB untuk membantu kelancaran arus kendaraan.

Pengendara juga perlu memperhatikan rekayasa lalu lintas akibat proyek pembangunan MRT yang masih berlangsung di beberapa lokasi. Penyesuaian rute dan waktu tempuh menjadi hal yang perlu dipertimbangkan.

Daftar Ruas Jalan dan Akses Tol Ganjil Genap

Ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, hingga Jalan Jenderal A Yani.

Selain jalan utama, beberapa ruas pendukung dan akses gerbang tol juga masuk dalam zona ganjil genap, seperti Gerbang Tol Slipi, Kuningan, Tebet, Cawang, Rawamangun, Pulomas, dan Cempaka Putih.

Karena daftarnya cukup panjang, pengendara disarankan untuk mengecek kembali rute perjalanan sebelum berangkat.

Pemberlakuan kembali ganjil genap Jakarta pada Selasa 20 Januari 2026 merupakan langkah realistis untuk menjaga kelancaran lalu lintas di tengah kepadatan kota. Meski terasa membatasi, aturan ini memberi ruang agar Jakarta tetap bergerak. Dengan perencanaan yang tepat, pemahaman jadwal, dan pemilihan transportasi yang sesuai, aktivitas harian tetap bisa berjalan tanpa stres dan tanpa risiko denda.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

AirAsia Perluas Penerbangan Domestik 2026 Fokus Konektivitas Indonesia Timur

AirAsia Perluas Penerbangan Domestik 2026 Fokus Konektivitas Indonesia Timur

Cek Harga Token Listrik 20–25 Januari 2026, Rp50 Ribu Jadi Berapa kWh?

Cek Harga Token Listrik 20–25 Januari 2026, Rp50 Ribu Jadi Berapa kWh?

Harga Pangan Hari Ini 19 Januari 2026Terpantau Stabil, Telur Ayam Ras Naik Tipis

Harga Pangan Hari Ini 19 Januari 2026Terpantau Stabil, Telur Ayam Ras Naik Tipis

Pabrik Baterai EV CATL Rampung Dibangun, Siap Beroperasi Akhir 2026

Pabrik Baterai EV CATL Rampung Dibangun, Siap Beroperasi Akhir 2026

Update Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Senin 19 Januari 2026

Update Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Senin 19 Januari 2026