OJK Revisi POJK Bursa Karbon, Bidik Potensi Rp 1,36 Triliun

Jumat, 22 Mei 2026 | 10:16:22 WIB
Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengikuti Raker Komisi XI DPR. ( Sumber Berita: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menggodok revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Langkah revisi ini diambil dengan tujuan memacu peningkatan likuiditas di pasar karbon dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan bahwa ada 49 proyek pengurangan emisi baru yang diestimasikan bisa memproduksi sekitar 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.

Di samping itu, terdapat pula 10 proyek berjalan yang diproyeksikan mampu menyumbang pasokan tambahan sebesar 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. “Sehingga kalau kami lihat total proyeksi unit karbon tambahan, itu yang dapat diperdagangkan sebesar 9,54 juta ton CO2 ekuivalen, atau setidaknya senilai Rp 560,9 miliar sampai dengan Rp 1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (21/5/2026).

Friderica yang akrab disapa Kiki merasa optimis bahwa aktivitas perdagangan karbon di Indonesia bakal terus menunjukkan tren positif sejalan dengan pembenahan regulasi serta penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga.

Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengikuti Raker Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Investortrust Photo/Mohammad Defrizal

Berdasarkan pandangannya, upaya tersebut sangat krusial demi mewujudkan pasar karbon yang lebih berkembang, transparan, sekaligus mengantisipasi terjadinya kesalahan penghitungan ganda atau double counting.

Kendati demikian, Friderica tidak menampik jika akumulasi transaksi di bursa karbon domestik sekarang ini tergolong masih minim, yakni baru menyentuh angka Rp 93,75 miliar. Perolehan ini terpaut sangat jauh apabila dikomparasikan dengan pasar karbon global, contohnya Uni Eropa yang menembus US$ 700 miliar dan China yang berada di angka US$ 40 billion.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengemukakan jika salah satu kendala terbesar yang dihadapi bursa karbon sekarang ialah terbatasnya ketersediaan suplai unit karbon yang siap untuk ditransaksikan.

Menurut penjelasan Hasan, mayoritas proyek karbon hingga saat ini masih tertahan dalam proses sertifikasi, baik oleh badan sertifikasi skala internasional maupun lokal.

Hasan menaruh harapan agar pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 110 Tahun 2025 bersamaan dengan sinkronisasi regulasi teknis pendukung lainnya mampu mempercepat proses registrasi unit karbon ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang terintegrasi dengan bursa karbon.

“Kami harapkan, nanti semakin banyak potensi nilai ekonomi karbon atau unit karbon yang dihasilkan, tercatat lebih banyak di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terhubung langsung dengan bursa karbon,” ujar Hasan.

Pihak OJK sendiri terus berupaya merancang sistem integrasi antara pasar primer dan pasar sekunder demi mengurai kendala likuiditas pada sektor perdagangan karbon dalam negeri.

Menurut Kiki, dinamika pertumbuhan pasar karbon domestik ke depannya bakal ikut dipengaruhi oleh regulasi penyokong lain, seperti penerapan skema pajak karbon, batasan alokasi kuota emisi, hingga konsolidasi sistem perdagangan karbon di tingkat nasional.

Terkini