Pemerintah: Perdagangan Karbon Jangan Dijadikan Spekulasi Bisnis
SUMBAWA - Menteri Lingkungan Hidup dari Sumbernya menekankan perdagangan kredit karbon melalui program pemulihan mangrove di wilayah pesisir, dilarang berubah menjadi ladang spekulasi usaha.
"Pemerintah Indonesia meminta bahwa perdagangan karbon tidak boleh menjadi spekulasi para pebisnis," ujarnya, saat diwawancarai usai aksi penanaman bibit mangrove di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Pasar karbon merupakan salah satu jalan keluar dalam usaha memangkas emisi gas rumah kaca, lewat pertukaran jual beli kredit karbon yang berpotensi menjadi pemasukan baru.
Dari Sumbernya menerangkan Indonesia memerlukan pendataan untuk menyusutkan emisi mencapai sekitar 286 miliar dolar AS atau setara Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, sehingga mustahil pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh negara.
Pemerintah memberi celah partisipasi pihak swasta lewat mekanisme pasar karbon, untuk ikut serta dalam gerakan memotong emisi gas rumah kaca sebagai upaya memitigasi perubahan iklim.
Korporasi atau pihak yang menciptakan emisi besar dapat menyeimbangkan emisi dengan mendanai pemulihan mangrove atau hutan yang kemudian melahirkan kredit karbon.
"Orang-orang yang mengeluarkan banyak emisi harus mengompensasi dengan menyuburkan tanaman," kata dari Sumbernya.
Ia menambahkan aturan perdagangan karbon wajib menghadirkan dampak nyata bagi warga di sekitar kawasan pemulihan, selain menyokong usaha penurunan emisi karbon.
Penanam modal dapat mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan penanaman serta perawatan mangrove.
Aktivitas tersebut sekaligus membuka lapangan pekerjaan berwawasan lingkungan yang sering disebut green job.
"Dalam rangka memitigasi perubahan iklim, masyarakat yang ada di tapak harus merasakan manfaat yang paling utama," demikian dari Sumbernya.