Transisi Energi di Bali: Bahaya Bencana di Balik Fasilitas LNG

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Transisi Energi di Bali: Bahaya Bencana di Balik Fasilitas LNG
Ilustrasi transisi energi semu. (Sumber Foto: idntimes.com)

DENPASAR - Desa Meliling di Kabupaten Tabanan, Bali, mendadak dikaitkan dengan penerimaan sejumlah dana dari PT Wira Energi, meskipun warga setempat menyatakan tidak pernah terlibat atau menerima pemberitahuan apa pun.

Situasi ini memicu kecemasan bahwa penduduk desa di masa depan akan menghadapi potensi risiko bencana akibat keberadaan fasilitas niaga Liquefied Natural Gas (LNG).

Alih-alih merealisasikan transisi energi mandiri di Bali, fasilitas PT Wira Energi tersebut muncul begitu saja di Desa Meliling. Akibat perizinan yang diterbitkan pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa melibatkan pihak desa, Meliling kini terancam menanggung dampak sosial, ekonomi, hingga demografi.

Jumat pagi, 19 Desember 2025, suasana di Kantor Kepala Desa Meliling tampak sibuk dengan aktivitas perangkat desa dan warga yang sedang bergotong royong. Kepala Desa Meliling, I Made Sudarya, menjelaskan bahwa 70 persen dari 861 kepala keluarga di wilayahnya menggantungkan hidup sebagai petani. 

Namun, karakter agraris tersebut perlahan mulai tergeser oleh kehadiran industri. Sejak dibukanya Jalan Shortcut Yeh Ho, Jalan Lama Desa Meliling telah berubah fungsi menjadi lokasi distribusi LNG serta pangkalan truk untuk sektor industri dan komersial di Bali milik PT Wira Energi.

Sudarya mengaku tidak mengetahui pendirian fasilitas itu hingga hari peresmiannya pada 30 Mei 2025. “Saya tidak mendapatkan kabar apa pun,” tuturnya kepada IDN Times.

Beberapa bulan setelah perusahaan beroperasi, Sudarya menerima audiensi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tabanan serta perwakilan PT Wira Energi untuk membahas pengaduan masyarakat. 

Pihak OPD menunjukkan bukti kuitansi kontribusi bulanan PT Wira Energi senilai Rp2,8 juta ke banjar adat, padahal Pemerintah Desa Meliling tidak pernah melakukan pungutan apa pun.

“Saya selaku kepala desa, kami di desa tidak boleh memungut apa pun dari masyarakat. Boleh memungut tapi dengan catatan buatkan perdes (peraturan desa). Perdes itu harus ada tujuan jelas, umpama parkir,” kata Sudarya meninggikan suaranya.

Melalui pertemuan tersebut, Sudarya meminta OPD Kabupaten Tabanan untuk berkomunikasi langsung dengan banjar adat terkait. Sejak awal fasilitas itu berdiri, Pemerintah Desa Meliling tidak pernah mendapatkan informasi terkait perizinan maupun operasional perusahaan. 

Meskipun OPD menyatakan bahwa izin perusahaan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, bagi Sudarya, izin tersebut seolah mengabaikan otoritas desa yang justru harus menanggung risikonya secara langsung.

Pada 3 Januari 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, menjelaskan bahwa izin distribusi LNG dikeluarkan oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas. 

“Untuk alurnya melalui OSS,” kata Sukra. Ia menyebutkan Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap usaha tersebut, sementara dokumen Amdal didelegasikan ke pusat dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi wewenang kabupaten/kota. Saat dimintai tanggapan soal pengawasan investasi PT Wira Energi, Sukra menjawab singkat. “Semua di pusat,” jawabnya.

PT Wira Energi merupakan perusahaan swasta nasional di bidang energi yang berfokus sebagai fasilitas niaga LNG dengan kantor pusat di Tangerang, Banten, serta dipimpin oleh Wira Rahardja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua