Memacu Transisi Energi Hijau Tanpa Penambangan Berlebihan

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Memacu Transisi Energi Hijau Tanpa Penambangan Berlebihan
Memacu Transisi Energi Hijau Tanpa Penambangan Berlebihan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kerap mengampanyekan transisi energi sebagai kewajiban dalam menghadapi krisis iklim. Guna mewujudkan ambisi tersebut, permintaan atas mineral kritis seperti kobalt, tembaga, nikel, dan litium terus meningkat demi memenuhi kebutuhan energi terbarukan serta industri kendaraan listrik. 

Sebagai salah satu produsen sekaligus pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, nikel Indonesia dibutuhkan bagi peralihan energi dari bahan bakar fosil, terutama di sektor transportasi. 

Namun, kegiatan penambangan ekstraktif berskala besar sering kali memicu bencana ekologis, kerusakan biodiversitas, deforestasi, serta perampasan ruang hidup masyarakat, seperti yang terjadi di Pulau Obi.

“Sebelum industri ekstraktif seperti PT Harita Nikel beroperasi di Pulau Obi, Desa Kawasi sangat jarang mengalami banjir akibat luapan Sungai Todoku. Namun, pembukaan hutan secara masif untuk aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur perusahaan memicu deforestasi dan sedimentasi yang menyebabkan sungai meluap, hingga membanjiri perkebunan serta permukiman warga,” kata Direktur WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwauw dalam acara Media Briefing di kawasan Tanah Abang, Selasa, 26 Mei 2026.

Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menjelaskan bahwa operasional pertambangan di tanah air mayoritas menerapkan sistem open pit mining yang memicu deforestasi serta pembukaan lahan demi izin konsesi nikel. 

Konsesi tambang nikel di Indonesia kini mencapai satu juta hektare, berlokasi di pulau-pulau kecil yang secara ekologis rentan, serta berada di wilayah kaya biodiversitas yang semestinya terlindungi dari aktivitas tambang. Pulau-pulau kecil ini tersebar terutama di wilayah Halmahera, Sulawesi, serta sebagian di Raja Ampat.

Menanggapi hal tersebut, Greenpeace International bekerja sama dengan akademisi di Institute for Sustainable Futures, University of Technology, Sydney (UTS), Australia, merilis laporan bertajuk Melampaui Ekstraksi: Jalur untuk Transisi Energi yang Selaras dengan Target 1,5°C dengan Lebih Sedikit Mineral

Laporan ini memaparkan skenario agar transisi energi tetap berjalan sesuai target 1,5°C dalam Perjanjian Paris yang telah diratifikasi Indonesia. Penulis laporan, Professor Sven Teske, menyampaikan, “Penelitian ini menyoroti bagaimana kebijakan yang tepat dan teknologi inovatif dapat membatasi permintaan mineral dalam transisi energi yang selaras dengan target 1,5°C. 

Namun, mewujudkan potensi ini membutuhkan kepemimpinan politik yang bertanggung jawab dan tindakan tegas.”

Terdapat lima rekomendasi kebijakan krusial dalam laporan tersebut: pertama, menekan permintaan mineral melalui investasi mobilitas bersama, seperti peningkatan transportasi publik dan penggunaan mobil yang lebih efisien. 

Kedua, pemberian insentif bagi substitusi teknologi baterai ke arah alternatif yang membutuhkan lebih sedikit nikel, kobalt, atau litium. 

Ketiga, pemanfaatan daur ulang untuk mengurangi kebutuhan ekstraksi baru secara signifikan. Keempat, memprioritaskan penggunaan mineral hanya untuk kebutuhan esensial transisi energi. Kelima, perlindungan terhadap ‘Kawasan Terlarang’ dari perluasan pertambangan.

Berdasarkan analisis laporan, penambangan mineral transisi maupun nikel di ekosistem vital—termasuk pulau-pulau kecil dan Raja Ampat—tidak diperlukan untuk mendukung transisi energi yang ambisius. 

Saat ini, Greenpeace sedang mengembangkan perlindungan wilayah penting lainnya dari penambangan nikel (Restricted Areas) secara global, termasuk penghormatan penuh terhadap hak komunitas lokal dan Masyarakat Adat dengan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC).

Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa perluasan tambang nikel di wilayah rentan justru berlawanan dengan semangat transisi energi target 1,5 derajat Celcius dalam Perjanjian Paris. Menurutnya, Indonesia terlalu menjadikan nikel sebagai tumpuan utama, padahal sebagian besar produksi nikel tanah air masih ditujukan untuk industri stainless steel, dengan porsi untuk kebutuhan baterai hanya sekitar empat persen. 

“Artinya Indonesia tidak sedang dan tidak menuju transisi energi berkeadilan – transisi energi yang seharusnya menjadi arah perbaikan ekosistem yang bukan hanya bergantung pada ekstraksi mineral itu sendiri,” katanya.

Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Dedy Haryanto, menekankan bahwa transisi energi tidak boleh dijalankan secara sepihak. Melalui Energy Transition Governance Framework (ETGF), KPK menegaskan bahwa transisi energi harus dilakukan dengan perlindungan hak masyarakat adat, penegakan hukum, transparansi, pengawasan ketat, serta partisipasi publik untuk mencegah konflik kepentingan, korupsi, dan state capture di sektor sumber daya alam. 

“Salah satu isu yang diangkat oleh KPK adalah bagaimana transisi energi itu bebas korupsi. Jadi bagaimana berbagai macam inisiatif atau usulan dari berbagai macam stakeholder itu bisa optimal dengan masing-masing disiplinnya, baik dari sisi lingkungan, dari sisi penerimaan negara, dari sisi keteknikan, sehingga tujuan bersama itu tercapai,” ujarnya.

Transisi energi merupakan transformasi sistem transportasi dan energi kami: peralihan dari bahan bakar fosil menuju energi terbarukan yang terjangkau serta melimpah, seperti solusi energi pintar, angin, dan surya. 

Upaya tersebut harus selaras dengan langkah menjaga pemanasan global di bawah 1,5°C, sekaligus memastikan transisi energi tidak mengorbankan hak asasi manusia, ekosistem vital, serta sumber penghidupan Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua