LBH Jakarta Soroti Tim Pemburu Begal, Khawatirkan Tindakan Represif
- Rabu, 20 Mei 2026
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya berisiko bersifat represif terhadap masyarakat.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyebut penggunaan istilah "pemburu" dalam nama satuan tersebut memiliki konotasi negatif serta menakutkan.
“Kalau ada Tim Pemburu Begal, kemudian dengan nuansa yang menyeramkan, pemburu dan lain sebagainya, kami khawatir ada potensi-potensi dampak buruk terjadi,” kata Fadhil dalam sambungan telepon, Selasa (19/5/2026).
Baca JugaGubernur NTB: Transisi Energi Harus Setara dan Inklusif bagi Rakyat
Fadhil mengungkapkan bahwa dampak buruk serupa pernah terjadi sebelumnya, contohnya menjelang Asian Games 2018 dan era Operasi Penembakan Misterius (Petrus) tahun 1980-an.
“Kami menduga kuat Polda Metro Jaya melakukan suatu operasi untuk menekan kriminalitas jalanan menjelang perhelatan Asian Games 2018, seperti begal dan lain-lain.
Bahkan kami mendapat temuan lapangan korbannya mencapai 15 orang meninggal dunia. Nah ini yang kami khawatirkan terjadi ketika Tim Pemburu Begal ini dibentuk,” tutur Fadhil.
Menurut Fadhil, kewenangan kepolisian semestinya terbatas pada pengamanan pelaku dan pengumpulan barang bukti.
Penggunaan senjata api menurutnya harus menjadi pilihan terakhir, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengedepankan prinsip proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas.
“Yang pada intinya penggunaan kekuatan dalam hal ini senjata api itu harus ditempatkan sebagai last resort, sebagai alternatif terakhir,” tegas dia.
Fadhil menegaskan bahwa penentuan sanksi hukum bagi pelaku wajib melalui proses pengadilan.
“Harusnya (pelaku) ditangkap dan diproses hukum, bukan kemudian dibunuh. Kalau dia dibunuh, maka polisi kehilangan fungsi utamanya sebagai penegak hukum. Dia jadi death squad di sini ya, jadi Izrail, bukan jadi penegak hukum,” kata dia.
Ia menilai pembentukan satuan khusus bukan hal baru dan gagal menyentuh akar masalah. Menurutnya, masalah kejahatan jalanan berkaitan erat dengan kesejahteraan serta infrastruktur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, memastikan anggotanya tetap berpedoman pada aturan penggunaan senjata api.
“Apabila mereka (pelaku kejahatan) terlihat menggunakan senjata api dan akan menggunakan senjata api untuk melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata dia.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












