Simak Tarif Listrik April 2026, Cek Harga Token dan Cara Hitung kWh
- Senin, 30 Maret 2026
JAKARTA - Di tengah kekhawatiran global akibat ketegangan geopolitik yang memicu krisis energi di sejumlah negara, pemerintah Indonesia justru mengambil langkah berbeda dengan menjaga stabilitas tarif listrik dalam negeri.
Perang Iran melawan Amerika Serikat (AS) dan Israel menimbulkan krisis energi di banyak negara, sehingga memunculkan pertanyaan apakah kondisi tersebut akan berdampak pada tarif listrik nasional.
Menjawab hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan II (April–Juni) 2026 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero), baik pengguna listrik prabayar maupun pascabayar dari berbagai golongan rumah tangga.
Baca JugaJasa Marga Catat 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta Hingga H+7
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, dengan mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro yang berkembang.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat masih dapat menikmati harga listrik yang sama seperti periode sebelumnya. Berikut rincian tarif listrik PLN yang berlaku mulai April 2026 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik bersubsidi tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan rincian sebagai berikut:
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Sementara itu, untuk pelanggan non-subsidi, tarif yang berlaku adalah:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran bulanan, terutama untuk kebutuhan listrik rumah tangga yang menjadi kebutuhan utama.
Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Bagi pengguna listrik prabayar, penting untuk memahami bahwa jumlah energi listrik yang diperoleh tidak hanya bergantung pada nominal pembelian token. Ada beberapa faktor yang memengaruhi, termasuk tarif dasar listrik serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.
Rumus perhitungan yang digunakan adalah:
(Nominal token - PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Sebagai gambaran, berikut simulasi pembelian token listrik senilai Rp 100.000 di Jakarta:
- Daya 900 VA
PPJ 2,4% ? Rp 2.400
Rp 100.000 - Rp 2.400 = Rp 97.600
Rp 97.600 ÷ Rp 1.352 = 72,19 kWh - Daya 1.300–2.200 VA
PPJ 2,4% ? Rp 2.400
Rp 97.600 ÷ Rp 1.444,70 = 67,56 kWh - Daya 3.500–5.500 VA
PPJ 3% ? Rp 3.000
Rp 97.000 ÷ Rp 1.699,53 = 57,07 kWh - Daya ? 6.600 VA
PPJ 4% ? Rp 4.000
Rp 96.000 ÷ Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Dengan memahami perhitungan ini, pelanggan dapat lebih bijak dalam mengatur konsumsi listrik serta memperkirakan kebutuhan energi berdasarkan anggaran yang dimiliki.
Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif Listrik
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai bahwa stabilitas tarif sangat penting dalam menjaga kondisi ekonomi masyarakat, terutama pada periode konsumsi tinggi seperti menjelang Lebaran.
Selain menjaga daya beli, kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan biaya hidup yang dapat berdampak pada sektor lain.
Di sisi lain, langkah ini juga mendukung ketahanan energi nasional dengan memastikan akses listrik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesimpulan: Tarif Stabil, Perhitungan Tetap Penting
Secara keseluruhan, tarif listrik untuk April 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kondisi ekonomi.
Meski tarif tetap, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik tetap dipengaruhi oleh besaran tarif dan potongan pajak daerah. Oleh karena itu, pemahaman terhadap cara menghitung kWh menjadi hal penting agar penggunaan listrik dapat dilakukan secara lebih efisien.
Dengan kondisi ini, masyarakat tetap dapat merencanakan penggunaan listrik secara optimal tanpa harus khawatir terhadap kenaikan tarif, meskipun situasi energi global sedang menghadapi tekanan.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi 5 Kuliner Bandung dengan Rasa Juara Bikin Nagih yang Harus di Coba
- Senin, 30 Maret 2026
Update Harga Pangan Hari Ini 30 Maret 2026, Beras Naik dan Cabai Turun Tajam
- Senin, 30 Maret 2026
Berita Lainnya
Cari Rumah Murah? Ini 5 Rekomendasi Rumah Subsidi di Karawang Harga Mulai Rp150 Juta
- Senin, 30 Maret 2026
Bulog Bagikan Beras dan Minyak Goreng untuk Warga Pekanbaru, Ini Tujuannya
- Senin, 30 Maret 2026












