Jumat, 15 Mei 2026

Babel Gandeng UGM dan ESDM Garap Raperda Pertambangan Timah Rakyat

Babel Gandeng UGM dan ESDM Garap Raperda Pertambangan Timah Rakyat
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM di Jakarta (Sumber Foto: NET)

PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertambangan Timah Rakyat. 

Langkah ini diambil guna memastikan tata kelola penambangan bijih timah dapat berjalan secara optimal dan selaras dengan regulasi yang ada.

"Kami berharap dengan adanya peraturan daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Fery Afrianto di Pangkalpinang, Kamis.

Baca Juga

SKK Migas Edukasi Mahasiswa PMII UPI Sumenep Soal Hulu Migas

Fery Afrianto menjelaskan bahwa dalam tahapan finalisasi Raperda Pertambangan Timah Rakyat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Selain langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun sudah menyepakati kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kolaborasi ini bertujuan untuk melaksanakan beragam kajian mendalam mengenai tata kelola penambangan bijih timah oleh masyarakat.

"Kerja sama dengan UGM ini atas rekomendasi Kementerian ESDM, untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Penambangan Timah ini," ungkapnya.

Berdasarkan penuturan Fery Afrianto, keberadaan peraturan daerah mengenai penambangan menjadi instrumen yang sangat krusial. Hal ini diperlukan agar pengelolaan timah dan produk turunannya mampu mendongkrak pendapatan asli daerah serta memperkuat ekonomi warga.

"Saat ini, hal yang krusial dan urgen adalah bagaimana kami melaksanakan penambangan rakyat yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," jelasnya.

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani turut menyampaikan bahwa progres pengesahan raperda tersebut kini masih dalam fase pengkajian.

"Insya Alah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga perda ini dapat saling menguntungkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat penambang timah," pungkasnya.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

SKK Migas dan EMP Group Tanam 14.505 Pohon di Seluruh Wilayah Riau

SKK Migas dan EMP Group Tanam 14.505 Pohon di Seluruh Wilayah Riau

EMP Gebang Bor Dua Sumur Baru di Langkat pada Agustus 2026

EMP Gebang Bor Dua Sumur Baru di Langkat pada Agustus 2026

May Day 2026: SKK Migas-PetroChina Komitmen Sejahterakan Pekerja

May Day 2026: SKK Migas-PetroChina Komitmen Sejahterakan Pekerja

Hyundai Sambut Rencana Subsidi Mobil Listrik Berbasis Baterai Nikel

Hyundai Sambut Rencana Subsidi Mobil Listrik Berbasis Baterai Nikel

Pemerintah Bedakan Insentif EV Nikel dan LFP, Begini Respon BYD

Pemerintah Bedakan Insentif EV Nikel dan LFP, Begini Respon BYD