Kamis, 16 Oktober 2025

Prabowo Dorong Transformasi Energi Lewat Program Sampah Jadi Listrik

Prabowo Dorong Transformasi Energi Lewat Program Sampah Jadi Listrik
Prabowo Dorong Transformasi Energi Lewat Program Sampah Jadi Listrik

JAKARTA - Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menangani permasalahan sampah nasional yang kian mengkhawatirkan.

Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Prabowo menetapkan kebijakan baru tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi timbunan sampah di kota-kota besar, tetapi juga mendorong pemanfaatannya sebagai sumber energi bersih. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk komitmen terhadap agenda transisi energi nasional dan penguatan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal.

Baca Juga

Harga BBM Pertamina Terbaru Oktober 2025, Cek Daftar Lengkapnya di Seluruh Wilayah

Dalam pertimbangannya, pemerintah mencatat timbulan sampah Indonesia pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, dan lebih dari 60% di antaranya belum dikelola dengan baik. Kondisi ini menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, serta ancaman darurat lingkungan yang semakin nyata, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat urbanisasi tinggi.

Empat Jenis Teknologi untuk Mengubah Sampah Jadi Energi

Perpres tersebut menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) di seluruh Indonesia. Dalam ketentuan yang tercantum, terdapat empat bentuk utama pengolahan yang dapat dilakukan, yaitu:

PSE listrik (PSEL) atau pembangkit listrik berbasis sampah,

PSE bioenergi untuk mengubah sampah menjadi biomassa atau biogas,

PSE bahan bakar minyak terbarukan, dan

produk ikutan lainnya yang mendukung efisiensi energi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab dua isu krusial sekaligus, yakni pengendalian sampah dan pengembangan energi terbarukan. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan program ini sejalan dengan prinsip polluter pays, yakni tanggung jawab penghasil sampah terhadap limbah yang dihasilkannya.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah mengatasi darurat sampah, memanfaatkan timbulan sampah sebagai sumber energi, serta mendorong tanggung jawab sosial dan lingkungan,” tertulis dalam peraturan tersebut.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan BUMN Jadi Kunci Sukses

Dalam pelaksanaannya, proyek PSEL akan dijalankan di kabupaten atau kota yang memiliki kapasitas sampah minimal 1.000 ton per hari. Pemerintah daerah dituntut menyiapkan lahan pembangunan, mengalokasikan anggaran melalui APBD, serta menetapkan retribusi kebersihan untuk menjamin keberlanjutan program.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun regulasi pendukung di tingkat lokal agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Untuk mempercepat eksekusi proyek, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan sejumlah BUMN ditugaskan untuk melaksanakan investasi serta menunjuk Badan Usaha Pelaksana PSEL (BUPP).

Sementara itu, PT PLN (Persero) mendapatkan mandat penting sebagai pembeli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah tersebut. Peran PLN dinilai strategis dalam menjaga kepastian pasar dan memastikan hasil energi dari PSEL dapat terserap ke dalam sistem kelistrikan nasional.

Harga jual listrik dari pembangkit tenaga sampah telah ditetapkan sebesar US$0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diberi kewenangan untuk melakukan peninjauan ulang harga dalam kondisi tertentu, agar tetap sesuai dengan dinamika biaya produksi dan kondisi ekonomi nasional.

Mendorong Transisi Energi dan Pemberdayaan Ekonomi Daerah

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat ekonomi hijau. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengelolaan sampah berbasis energi akan menjadi tonggak penting dalam mencapai ketahanan energi nasional sekaligus memperluas lapangan kerja di daerah.

Dengan sistem Waste to Energy (WTE) ini, pemerintah berharap sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, tetapi sumber energi yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan listrik, bioenergi, maupun bahan bakar minyak terbarukan.

Di sisi lain, keterlibatan pemerintah daerah diharapkan mampu memunculkan multiplier effect bagi sektor ekonomi lokal, mulai dari pengelolaan limbah hingga rantai pasok energi terbarukan.

“Program ini adalah bentuk sinergi lintas sektor yang tidak hanya mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi dan energi berkelanjutan di Indonesia,” demikian tertuang dalam pernyataan resmi pemerintah.

Selain memberikan arah kebijakan yang jelas, Perpres ini juga mengatur tentang jangka waktu Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PLN dan BUPP, yaitu selama 30 tahun sejak proyek PSEL beroperasi secara komersial. PLN wajib menandatangani perjanjian tersebut paling lama 10 hari kerja setelah BUPP memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan.

Jika terdapat biaya tambahan atau kompensasi selama proses investasi, pemerintah memastikan mekanisme pembayarannya diatur secara jelas melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan kota, melainkan bagian integral dari strategi transisi energi nasional. Program ini diharapkan menjadi model baru bagi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa, sehingga Indonesia dapat mempercepat peralihan menuju ekonomi hijau dan berketahanan energi.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Toyota Perkuat Ekspor Otomotif Indonesia Lewat Transformasi Industri

Toyota Perkuat Ekspor Otomotif Indonesia Lewat Transformasi Industri

Kolaborasi Pemda Bengkulu dan PLN Wujudkan Kemandirian Energi Hijau Nasional

Kolaborasi Pemda Bengkulu dan PLN Wujudkan Kemandirian Energi Hijau Nasional

Rekomendasi 5 Rumah Murah di Sumedang, Hunian Strategis Dekat Kota Besar

Rekomendasi 5 Rumah Murah di Sumedang, Hunian Strategis Dekat Kota Besar

Bahlil Ungkap Keberhasilan Hilirisasi Bauksit, Kapasitas Smelter Nasional Naik Signifikan

Bahlil Ungkap Keberhasilan Hilirisasi Bauksit, Kapasitas Smelter Nasional Naik Signifikan

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Sektor Properti Dipastikan Kian Bergairah

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP, Sektor Properti Dipastikan Kian Bergairah