Kebijakan Energi Nasional Dinilai Masih Beri Jalan Mulus Bagi Fosil

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:22:32 WIB
Kebijakan Transisi Energi Nasional. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Para pakar hukum lingkungan menyoroti kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Alih-alih menjadi instrumen percepatan energi bersih, regulasi ini dinilai menyimpan paradoks mendasar yang berpotensi menghambat transisi energi nasional.

Mohamad Nasir, akademisi Hukum Sumber Daya Alam Universitas Balikpapan, mengatakan bahwa secara normatif, perpres ini lahir dengan semangat besar namun dalam pasal-pasal operasional justru membuka ruang luas bagi keberadaan PLTU captive berbasis batubara yang dibangun khusus untuk kebutuhan industri. Negara, katanya, ingin berlari menuju energi bersih tetapi regulasi yang sama memberikan “karpet merah” pada energi fosil.

“Kalau saya menyebutnya sebagai kebijakan yang paradoks. Tentu saja ini tidak konsisten,” katanya dalam diskusi “Menata Kembali Kebijakan Transisi Energi Nasional: Revisi Perpres 112 / 2022 Menurut Pandangan Ahli Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim” April lalu.

Sektor industri nikel yang kerap muncul sebagai bagian dari ekosistem energi hijau global pun berada dalam situasi ironis, karena dalam proses produksi sangat bergantung pada energi fosil terutama batubara. Hal ini makin kompleks ketika dikaitkan dengan komitmen politik tingkat tinggi, di mana dalam forum internasional seperti KTT G20 Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan menutup seluruh PLTU pada 2040. Perpres tersebut justru membuka peluang operasional PLTU captive hingga 2050, sehingga perbedaan satu dekade ini menampakkan sinyal kebijakan yang saling bertabrakan.

“Kepala negara sudah menyatakan 2040 akan menutup semua PLTU di Indonesia. Ternyata perpres ini justru sebaliknya membuka peluang bagi keberadaan PLTU itu sampai 2050,” ujar Nasir.

Dia mengatakan, kebijakan itu malah menampakkan tarik-menarik kepentingan, misalnya PLTU captive masih boleh beroperasi selama berkomitmen menurunkan emisi minimal 35% namun tidak diikuti mekanisme hukum yang mengikat. Dalam aspek teknologi, pemerintah mendorong penggunaan carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture utilization (CCU), namun masalahnya teknologi sangat tinggi ini tergolong mahal dan lebih banyak digunakan di industri migas.

Haris Retno Susmiyati, akademisi Hukum Pertambangan, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dari Universitas Mulawarman, mengatakan perpres itu menjanjikan peta jalan pengakhiran operasional PLTU batubara tetapi mengandung sejumlah pengecualian yang problematik. PLTU masih bisa beroperasi bahkan terbangun jika masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) atau berorientasi pada nilai tambah sumber daya alam.

“Pengecualian ini justru akan memperbesar ketergantungan pada PLTU batubara. Karena kami melihat bahwa ketergantungan pada PLTU batubara ini meningkatkan masalah-masalah yang sebenarnya sudah terjadi,” katanya.

Di berbagai wilayah tambang, terutama di Kalimantan Timur, eksploitasi batubara meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang serius serta dampak sosial yang merugikan masyarakat lokal. Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, menekankan bahwa pendekatan hak asasi manusia (HAM) bisa jadi kunci dalam gugatan hukum terhadap kebijakan yang dinilai berisiko. Pandangan ini sejalan dengan pendapat Laode Muhammad Syarif, akademisi Universitas Hasanuddin, yang menyatakan bahwa negara memikul kewajiban hukum internasional untuk melindungi sistem iklim global bagi generasi saat ini maupun mendatang.

Terkini