TANGERANG - Sejumlah penduduk mendatangi kedai yang menyajikan minuman keras (miras) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan kepastian akan merobohkan kedai atau kafe yang ditengarai menyediakan jasa hiburan musik tersebut. Kerumunan orang sampai di lokasi kejadian pada Selasa (12/5/2026) malam.
Penduduk mengungkapkan rasa gelisah mereka atas keberadaan kedai yang teridentifikasi tidak memiliki izin usaha tersebut. Kombes Indra hadir secara langsung untuk menemui massa yang telah terpancing emosinya.
Ia menyampaikan akan segera memproses laporan keluhan penduduk Tangerang dengan melakukan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
"Malam ini kami akan police line, besok kami bongkar," ujar Indra Waspada.
Warga menyetujui langkah yang diambil oleh Kapolresta Tangerang itu. Personel kepolisian pun segera membentangkan garis polisi di lokasi agar kegiatan kedai miras tersebut berhenti total.
Indra Waspada menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Satpol PP selaku instansi yang memiliki otoritas dalam hal penertiban.
Ia juga mengimbau penduduk untuk tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menghindari aksi anarkis saat menyuarakan aspirasi.
Setelah pembentangan garis polisi selesai, kerumunan membubarkan diri dari lokasi penggerebekan secara tertib. Indra menegaskan bahwa kepolisian akan selalu menanggapi setiap laporan dari penduduk.