JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan konfirmasi terkait penundaan pemberlakuan tarif baru royalti untuk komoditas tambang.
Keputusan itu diambil sesaat setelah dirinya melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa Bahlil segera menghubungi dirinya guna mengabarkan keputusan penundaan tersebut, dan pihaknya memutuskan untuk mengikuti arahan dari Kementerian ESDM.
"Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kami ikutin," ujarnya.
Purbaya memberikan penegasan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai jangka waktu penundaan kenaikan tarif royalti mineral tersebut.
"Kami ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," ujarnya.
Sebagai informasi, rencana awal kenaikan tarif royalti tersebut akan meningkat menjadi 12,5 persen untuk kisaran US$35 ribu sampai US$40 ribu per ton.
Selanjutnya, tarif diusulkan menjadi 15 persen pada HMA US$40 ribu hingga US$45 ribu per ton. Bahkan tarif tersebut sempat direncanakan naik hingga 17,5 persen saat harga timah menyentuh angka US$45 ribu sampai US$50 ribu per ton.