Bayar Pajak Kendaraan Kian Gampang di PRJ, Ada Penghapusan Denda
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026, yang terletak di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. Kini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi jauh lebih efisien.
"Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," tulis Bapenda DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga kini berkesempatan melunasi kewajiban tanpa harus menanggung denda.
"Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak," lanjutnya.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa penghapusan sanksi ini bertujuan mendorong ketertiban administrasi tanpa membebani wajib pajak dengan denda keterlambatan. Selama program berlangsung, warga cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat," jelasnya.
Sembari berbelanja, menikmati hiburan, atau berburu promo di PRJ 2026, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk melunasi pajak kendaraan tahunan.
"Konsep pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin cepat, efisien, dan nyaman," jelasnya.
Gerai Samsat di Hall C1 PRJ melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, pelunasan tunggakan PKB, hingga pembayaran yang memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi.
"Dengan adanya gerai pelayanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat induk apabila hanya ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi persyaratan layanan. Petugas dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga siap membantu memberikan informasi serta memastikan proses pembayaran berlangsung dengan cepat dan tertib," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa transformasi pelayanan publik kini tak hanya berbasis digital, tetapi juga hadir langsung di pusat aktivitas masyarakat, bahkan menyediakan cendera mata sebagai apresiasi bagi wajib pajak patuh.
Pajak kendaraan bermotor adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) vital untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, pendidikan, hingga kesehatan. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program penghapusan sanksi yang berakhir pada 31 Agustus 2026.