Kasus Suap Tambang: Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Palsu

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 26 Juni 2026
Kasus Suap Tambang: Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Palsu
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. (Sumber Foto: kumparan.com)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya indikasi penggunaan beragam nama samaran oleh mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, saat berkomunikasi terkait pengurusan rekomendasi untuk perusahaan di sektor pertambangan.

Fakta tersebut diungkapkan JPU Arif Darmawan Wiratama ketika membacakan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata jaksa dalam persidangan.

Menurut isi dakwaan, salah satu identitas yang dipakai adalah "John Lennon 07". Selanjutnya, jaksa memaparkan sejumlah nama lainnya yang diduga digunakan Hery melalui berbagai nomor ponsel. 

Identitas tersebut meliputi Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, serta Tolkeyem MM.

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima aliran dana suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar. 

Jaksa menyebut uang dan berbagai fasilitas tersebut diberikan agar Hery, yang kala itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, mengarahkan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait beberapa perusahaan tambang.

Menurut dakwaan, pengaturan tersebut dimaksudkan supaya Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan untuk PT Thosida Indonesia serta PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. 

Di samping itu, jaksa juga menyampaikan dugaan intervensi terhadap laporan mengenai penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Rincian Dugaan Penerimaan Suap 

Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan berbagai penerimaan yang diduga didapatkan Hery dari pihak-pihak yang berkepentingan atas proses pemeriksaan di Ombudsman. 

Di antaranya Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Kemudian terdapat Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.

Jaksa pun menyebut adanya pemberian fasilitas berupa sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. 

Selain itu, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai sebagai perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi 

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dakwaan tersebut juga merujuk pada aturan dalam KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan. Sidang pembacaan dakwaan menjadi langkah awal dalam proses pembuktian perkara. 

Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, keterangan saksi, ahli, beserta pembelaan terdakwa sebelum menentukan putusan. 

Kasus ini menjadi sorotan sebab melibatkan seorang mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang mempunyai mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua