Tambang Emas Ilegal di Maluku, 12 Warga China Jadi DPO

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 26 Juni 2026
Tambang Emas Ilegal di Maluku, 12 Warga China Jadi DPO
warga negara China ditetapkan DPO terkait tambang emas ilegal di Gunung Botak, Maluku. (Sumber Foto: NET)

AMBON - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM telah menetapkan 12 warga negara asing (WNA) asal China sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penambangan emas secara ilegal di Gunung Botak, Maluku.

Status buronan ini ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan bersama Bareskrim Polri terkait praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI). 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai 26 orang, dengan rincian 24 WNA China dan sisanya merupakan WNI.

Ia menyatakan bahwa 12 WNA China yang kini berstatus buron tersebut diketahui sedang berada di luar wilayah hukum Indonesia.

"Mereka termasuk yang harus diminta pertanggungjawabannya namun karena tidak ada di tempat maka telah diterbitkan DPO," ujarnya di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).

Para WNA yang menjadi DPO itu dianggap memegang peran vital dalam membangun infrastruktur operasional tambang ilegal di Kabupaten Buru, Maluku. Tugas mereka meliputi pendirian fasilitas pengolahan, pembangunan laboratorium penyulingan emas, serta penyediaan berbagai sarana pendukung teknis di lokasi tambang.

Status tersangka dan pengejaran buronan ini diputuskan setelah tim penyidik mendapatkan bukti yang kuat dari hasil penggeledahan di berbagai wilayah, mulai dari Maluku hingga Jakarta. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM juga telah menyegel sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di lapangan.

Pihaknya kini tengah menyelesaikan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses penuntutan lebih lanjut. Penyidikan kasus tambang emas ilegal ini dipastikan terus dikembangkan seiring dengan ditemukannya fakta hukum baru untuk menjamin kedaulatan sumber daya alam nasional serta kepastian hukum.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap kasus pertambangan ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus PETI di Gunung Botak telah didukung oleh peraturan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

"Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam kesempatan yang sama.

Ia berharap pemberantasan PETI emas di Gunung Botak dapat membawa dampak positif bagi masyarakat setempat serta mendorong kemajuan ekonomi Maluku.

"Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku," tandasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua