DPR Desak Penguatan SKK Migas dan Regulasi Hulu Migas Nasional

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 05 Juni 2026
DPR Desak Penguatan SKK Migas dan Regulasi Hulu Migas Nasional
Kunjungan SKK Migas bersama PT Sucofindo (Persero) ke kantor pusat sekaligus pabrik PT Duraquipt Cemerlang. (Sumber Foto: kompas.com)

JAKARTA - Sektor hulu migas di Indonesia memerlukan jaminan hukum yang pasti. Saat ini posisi SKK Migas dinilai kurang kuat lantaran hanya didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres). 

Oleh sebab itu, perubahan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Migas sangat mendesak demi memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut.

Regulasi Migas Nomor 22/2001 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 menetapkan bahwa BP Migas tidak sah secara konstitusi. 

Sebagai solusi sementara, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 9/2013 untuk mendirikan SKK Migas.

Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyatakan bahwa payung hukum SKK Migas harus diperkokoh demi memberikan jaminan legalitas bagi organisasi maupun para pengurusnya.

“Pandangan saya, SKK Migas ini dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden. 

Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat agar ada kepastian hukum bagi pimpinan maupun pelaksana di dalamnya,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas dan perwakilan 10 KKKS di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syafruddin menegaskan bahwa kepastian hukum sangat krusial guna mencegah masalah di masa depan. Ia pun menyoroti target lifting migas yang belum tercapai, sehingga evaluasi manajemen sektor migas diperlukan. 

Syafruddin meminta revisi UU Migas segera dipercepat untuk memperjelas sinergi antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).

“Tidak ada kerja yang benar-benar inline antara SKK Migas dan Pertamina. Oleh karena itu, kami perlu melakukan reformasi tata kelola migas secara menyeluruh agar target produksi nasional dapat tercapai,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suprawoto, menargetkan revisi UU Migas rampung pada tahun 2026. Poin penting revisi meliputi pendirian Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas dan pembentukan Petroleum Fund untuk riset serta eksplorasi. 

DPR telah merumuskan tiga opsi format BUK, yakni menyerahkan mandat ke Pertamina, mendirikan lembaga baru, atau mempertahankan SKK Migas dengan kapabilitas tambahan. 

Meski DPR sudah siap dengan naskah akademik, Sugeng menyoroti potensi hambatan dari pemerintah terkait penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua