Celios Menyoroti Jurang Pendanaan Transisi Energi di Perdesaan
- Kamis, 21 Mei 2026
JAKARTA — Center of Economic and Law Studies (Celios) memberikan sorotan tajam terhadap masih lebarnya kesenjangan akses energi serta lambatnya laju transisi energi terbarukan di wilayah perdesaan, terutama di kawasan sekitar tambang dan daerah yang rentan mengalami krisis energi.
Ketimpangan dalam transisi energi ini dinilai mencerminkan lemahnya dukungan regulasi, keterbatasan akses pembiayaan, minimnya insentif, hingga absennya keberpihakan kebijakan terhadap pengembangan model energi baru terbarukan (EBT) di tingkat desa.
Kondisi tersebut diungkapkan melalui hasil studi berjudul "Potensi Besar, Kesejahteraan Tertinggal: Kesenjangan Struktural dan Regulasi".
Baca JugaKebijakan Energi Nasional Dinilai Masih Beri Jalan Mulus Bagi Fosil
"Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional," ungkap Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
"Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” imbuh dia.
Studi tersebut mencatat adanya kelemahan dalam dukungan pembiayaan energi perdesaan. Akses kredit untuk energi hijau tercatat mengalami penurunan sebesar 11,8 persen, yang mengindikasikan masih rendahnya keberpihakan sektor keuangan terhadap pengembangan EBT berskala komunitas maupun rumah tangga.
“Berbagai temuan dalam laporan menunjukkan transisi energi di Indonesia belum berjalan dalam kerangka shared prosperity atau kesejahteraan bersama. Masyarakat desa dan komunitas lokal masih lebih sering ditempatkan sebagai penerima dampak pembangunan, bukan sebagai aktor utama dan pemilik manfaat dari proyek energi terbarukan,” papar Direktur Hukum Celios, Zakiul Fikri.
Celios menyatakan bahwa terdapat lebih dari 15.900 desa yang berada di kawasan tambang aktif. Namun, adopsi EBT di wilayah tersebut dinilai masih sangat lambat. Akibatnya, masyarakat desa harus menghadapi tekanan ganda berupa kerusakan lingkungan serta keterlambatan dalam menikmati akses energi bersih.
Laporan tersebut juga mengungkapkan besarnya potensi energi desa yang hingga kini belum termanfaatkan secara optimal. Dari lebih dari 120.000 titik potensi tenaga air di desa, realisasi pemanfaatannya diperkirakan baru menyentuh angka sekitar 0,9 persen.
Berdasarkan analisis data dari periode 2021 hingga 2024, masih terdapat 658.000 rumah tangga yang belum mendapatkan akses listrik. Meskipun angkanya turun 33,6 persen dibandingkan tahun 2021, wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur masih menjadi daerah yang paling tertinggal.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, berpandangan bahwa pemerintah perlu segera mengintegrasikan proyek 100 gigawatt (GW) panel surya untuk mengganti pembangkit listrik tenaga diesel di perdesaan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (2025-2034).
“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas," jelas Bhima.
Celios kemudian mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan energi nasional dengan menetapkan peta jalan penghentian bertahap penggunaan energi fosil serta memperkuat prioritas pengembangan energi terbarukan berbasis desa.
Laporan ini mendorong adanya revisi terhadap sejumlah kebijakan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022, evaluasi kebijakan energi nasional, penyesuaian rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penguatan regulasi PLTS atap, hingga revisi undang-undang terkait energi dan mineral agar lebih berpihak pada keadilan energi serta kepemilikan oleh masyarakat.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gerak Cepat PLN, Kurang dari 1 Jam Listrik Kembali Normal di GI Angke
- Jumat, 17 April 2026
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












