Industri Tumbuh, Pemkot Batam Optimalkan Pajak Listrik

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 18 Mei 2026
Industri Tumbuh, Pemkot Batam Optimalkan Pajak Listrik
Pekerja menyelesaikan pembuatan kapal di kawasan industri Kabil, Batam, Kepulauan Riau. (Sumber Foto: MediaIndonesia)

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berencana untuk mengoptimalkan penarikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas pemanfaatan daya listrik, seiring dengan melonjaknya investasi serta ekspansi sektor industri di kawasan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menilai bahwa pesatnya arus investasi dan industri selama beberapa tahun terakhir secara otomatis mengerek volume kebutuhan pasokan listrik.

Raja Azmansyah merasa optimistis bahwa tingginya angka konsumsi energi itu dapat mendongkrak realisasi penerimaan PBJT tenaga listrik.

"Seiring dengan pertumbuhan industri, investasi dan meningkatnya aktivitas usaha di Kota Batam, kebutuhan pengawasan dan validasi data usaha ketenagalistrikan juga makin meningkat," ujarnya.

Raja Azmansyah memaparkan bahwa target penerimaan dari sektor PBJT tenaga listrik untuk periode tahun 2026 dipatok mencapai Rp437,4 miliar.

Maka dari itu, pihak Bapenda sedang menjalankan beberapa taktik terukur guna memperketat monitoring terhadap para produsen penyedia setrum demi merealisasikan target pendapatan yang telah ditetapkan.

Upaya yang ditempuh salah satunya dengan memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengurusan izin operasional kelistrikan, baik berupa izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) maupun izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS).

Di luar upaya itu, Raja Azmansyah menyampaikan bahwa tim petugas Bapenda pun sedang menggalakkan pendaftaran lokasi usaha, sinkronisasi basis data, hingga menggencarkan sosialisasi penggunaan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Berdasarkan penjelasan Raja Azmansyah, kepemilikan data wajib pajak yang komplet dan akurat memegang peranan sangat vital untuk memperkokoh pemantauan kinerja pendapatan daerah.

Konsolidasi data antardinas di internal pemerintah kota pun dinilai sangat krusial dalam memetakan potensi wajib pajak, mendorong kedisiplinan para pelaku industri, sekaligus memperkecil potensi kebocoran anggaran daerah.

"Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemda dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT atas tenaga listrik," kata Azmansyah.

Raja Azmansyah menambahkan bahwa agenda pengawasan pada sektor PBJT listrik ini ditujukan untuk memastikan seluruh pelaku bisnis ketenagalistrikan telah terregistrasi dan setiap nilai transaksinya tervalidasi dengan benar.

Lewat langkah konkret ini, penghimpunan pajak di bidang kelistrikan diharapkan mampu bergulir lebih maksimal ke depannya, sehingga ikut mendongkrak perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua