Sabtu, 16 Mei 2026

Permenhut Dagang Karbon Dinilai Tak Jamin Hak Masyarakat Lokal

Permenhut Dagang Karbon Dinilai Tak Jamin Hak Masyarakat Lokal
Permenhut Tata Cara Dagang Karbon. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Regulasi Menteri Kehutanan (Permenhut) mengenai tata cara perdagangan karbon dianggap cenderung mempersempit fungsi hutan sebatas komoditas karbon saja. 

Aturan ini, yang menurut klaim pemerintah bakal membawa maslahat bagi warga, juga dipandang tidak memberikan jaminan atas hak serta partisipasi masyarakat lokal dalam penerapannya.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan resmi disahkan pada April lalu. 

Baca Juga

PLN IP Jajaki Proyek PLTS Raksasa di Bangladesh untuk Ekspansi Global

Melalui pemberitaan di beragam media massa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa regulasi ini memberikan kepastian bagi warga dalam menikmati keuntungan ekonomi karbon sekaligus menyokong target reduksi emisi nasional.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus berpandangan, prinsip proteksi dalam regulasi tersebut tidak menjamin penerapan serta penegakan hukum yang efektif di lapangan.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan, mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun, tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” kata Adam, Selasa, 12 Mei 2026.

Kawasan hutan di Madobag, Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai, pada Desember 2022. 

Dok. Trend Asia "Pemerintah dinilai harus fokus pada solusi nyata dalam menekan krisis iklim, termasuk menekan laju deforestasi dari megaproyek energi dan pangan, mempertahankan hutan alam, dan pensiun dini pembangkit listrik batu bara."

Di sudut lain, regulasi anyar itu dianggap berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menguasai hutan sebagai objek bisnis. “Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi.

Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” kata Program Manager Bioenergi Trend Asia Amalya Reza.

“Mekanisme offset emisi bukanlah solusi iklim sejati melainkan hanya menjadi tiket bagi perusahaan penghasil emisi besar untuk terus beroperasi sambil berlindung di balik klaim hijau,” ujarnya.

Pemerintah mesti fokus terhadap langkah penghentian deforestasi demi megaproyek dan pangan, menjaga hutan alam yang tersisa, serta mempercepat pemensiunan pembangkit listrik batu bara. Tiga langkah ini dinilai menjadi solusi riil untuk meredam krisis iklim, menurut Amalya.

Masalah dalam Permenhut Karbon

Menurut Adam, aturan menteri kehutanan mengenai tata cara perdagangan karbon ini menyimpan tiga masalah utama. Salah satunya adalah sisi penegakan hukum serta akuntabilitas yang lemah, sehingga berisiko sekadar menjadi prosedur administratif tanpa kepastian pemulihan hukum.

Ditinjau dari sisi keterbukaan informasi, Adam melihat aturan ini belum menetapkan mekanisme gamblang mengenai kategori informasi yang wajib dibuka untuk publik serta metode penyediaannya.

“Peraturan tersebut hanya menyatakan mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik. Akibatnya, informasi penting tetap berpotensi diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, sebagaimana masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan saat ini,” kata Adam.

“Padahal ini merupakan prasyarat penting untuk memastikan pengawasan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon,” ujarnya.

Masalah berikutnya yaitu sempitnya ruang partisipasi publik dalam proses persetujuan proyek karbon. Dalam tahapan pengajuan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi, pelaku usaha diwajibkan menyertakan beragam dokumen krusial, meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, serta rencana dan capaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC).

Akan tetapi, dalam rangkaian proses tersebut, tidak tersedia ruang yang cukup bagi warga untuk menguji, membantah, atau menyatakan keberatan atas informasi yang disodorkan oleh pelaku usaha, kata Adam.

“Tanpa mekanisme partisipasi publik yang bermakna, proses persetujuan proyek karbon berisiko menjadi tertutup dan minim pengawasan, sekaligus membuka potensi konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat dan lokal, serta praktik greenwashing dalam tata kelola perdagangan karbon kehutanan,” ujarnya.

Amalya mengimbuhkan, perdagangan karbon tidak akan mampu menutup emisi yang diproduksi oleh pelbagai kebijakan pemerintah yang justru berlawanan dengan langkah mengatasi krisis iklim. 

Kebijakan tersebut seperti program bioenergi berbasis kebun kayu, pengalokasian 20 juta hektare kawasan hutan demi pangan dan energi, serta program co-firing biomassa yang dalam berbagai kajian diproyeksikan bakal menaikkan emisi gas rumah kaca sekaligus mempercepat laju deforestasi akibat pembukaan lahan hutan.

Ferdi Tri Nor Cahyo

Ferdi Tri Nor Cahyo

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

PLN, MRT, dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

PLN, MRT, dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

BI Rilis Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Ukur Emisi Karbon Bank

BI Rilis Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Ukur Emisi Karbon Bank

Sistem Penyimpanan Energi Baru Dorong Tambang Rendah Karbon RI

Sistem Penyimpanan Energi Baru Dorong Tambang Rendah Karbon RI

Kesadaran Gen Z Terhadap Isu Energi Terbarukan Terus Meningkat

Kesadaran Gen Z Terhadap Isu Energi Terbarukan Terus Meningkat

DPRD Jateng dan Australia Bahas Peluang Kemitraan Strategis Lintas Sektor

DPRD Jateng dan Australia Bahas Peluang Kemitraan Strategis Lintas Sektor