Akses Pasar Internasional Wajibkan Industri Gunakan Energi Hijau
- Rabu, 29 April 2026
JAKARTA – Penggunaan energi hijau kini menjadi syarat mutlak bagi sektor industri yang ingin mendapatkan akses pasar internasional dan bersaing di level global secara kompetitif.
Transformasi ini bukan lagi sekadar pilihan sukarela bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan ekspor mereka ke negara-negara maju.
"Kita tidak punya pilihan lain selain mempercepat transisi ini karena energi hijau telah menjadi tiket utama untuk masuk ke rantai pasok global," ujar Bahlil Lahadalia, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2026).
Baca JugaAlva Tanggap Pasar Motor Listrik dengan Perluas Jaringan Dealer
Menteri Terkait menekankan bahwa banyak negara tujuan ekspor kini menerapkan pajak karbon dan standarisasi emisi yang sangat ketat bagi produk impor.
Perusahaan yang masih mengandalkan energi fosil secara penuh diprediksi akan kehilangan daya saing akibat tingginya beban biaya tambahan di perbatasan.
Pemerintah terus berupaya menyediakan infrastruktur kelistrikan berbasis energi terbarukan guna mendukung kebutuhan operasional kawasan industri di seluruh tanah air.
Kesiapan regulasi domestik menjadi faktor penentu dalam membantu pengusaha lokal beradaptasi dengan dinamika perdagangan internasional yang semakin hijau.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas neraca perdagangan Indonesia di tengah pergeseran paradigma ekonomi dunia menuju keberlanjutan lingkungan.
Investasi pada teknologi ramah lingkungan memang membutuhkan modal besar di awal namun akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi keberlanjutan bisnis.
Sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaku usaha sangat krusial untuk memastikan transisi ini berjalan tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












