KPK Tolak Banding, Terima Vonis Noel 4,5 Tahun Penjara

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 15 Juni 2026
KPK Tolak Banding, Terima Vonis Noel 4,5 Tahun Penjara
KPK menerima vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan tanpa mengajukan banding. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima sepenuhnya keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sosok yang akrab disapa Noel tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) atas kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pihaknya sangat menghormati dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut Budi, majelis hakim telah memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. KPK juga menilai seluruh pertimbangan hakim selaras dengan konstruksi hukum yang disusun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujarnya.

Berharap Ada Efek Jera

Budi menambahkan, putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum dari tahap penyidikan sampai pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor yang sah. 

Selain KPK, seluruh terdakwa dalam perkara ini juga menyatakan menerima vonis tersebut, sehingga kasus ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Budi.

Melalui perkara ini, KPK berharap hukuman yang diterima Noel dapat memberikan efek jera, khususnya di sektor pelayanan publik, perizinan, dan sertifikasi.

"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegasnya.

Apresiasi Masyarakat Ikut Mengawal

Budi menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang terus memantau kasus ini sejak awal.

"Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua