Sahroni Minta Pelaku Judi Berkedok Timezone Diberi Hukuman Tegas

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 15 Juni 2026
Sahroni Minta Pelaku Judi Berkedok Timezone Diberi Hukuman Tegas
Ahmad Sahroni minta hukuman maksimal bagi pelaku perjudian yang merusak mental anak-anak. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Sebanyak 69 orang pelaku praktik perjudian yang menggunakan arena permainan anak berkedok Timezone di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat telah diamankan pihak kepolisian. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal.

"Ini wajib di hukum berat karena merusak mental main anak-anak berkedok mainan anak-anak," jelas Sahroni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Ia menyatakan bahwa perbuatan para pelaku sangat membahayakan. Sahroni berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan penyidikan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Berbahaya sekali," kata Sahroni.

"Polisi wajib usut tuntas," pungkasnya.

Modus Operandi

Sebagai informasi, operasi penggerebekan dilaksanakan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku memanfaatkan mesin permainan anak untuk melancarkan praktik judi tersebut.

"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6).

Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 76 unit mesin judi, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat, dengan sitaan 58 unit mesin judi.

"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujarnya.

Saat ini, kepolisian telah mengamankan 69 orang yang terdiri dari pemilik arena, karyawan, hingga pemain. "Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujarnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua