Harga Gas Elpiji Nonsubsidi 12 Kg Naik Rp50 Ribu di Sejumlah Daerah
- Senin, 27 April 2026
JAKARTA - Fenomena harga gas Elpiji nonsubsidi 12 kg naik Rp50 ribu per tabung memaksa sebagian besar warga beralih menggunakan tabung melon 3 kg untuk kebutuhan dapur.
Lonjakan tarif yang cukup signifikan ini mulai dirasakan masyarakat di tingkat pengecer maupun pangkalan resmi sejak awal pekan.
Perubahan perilaku konsumen ini terlihat jelas di berbagai pemukiman yang kini lebih banyak mengandalkan pasokan gas bersubsidi.
Baca JugaJemaah Haji Mulai Kirim Oleh-oleh via Kargo untuk Hindari Overkapasitas
"Harga gas Elpiji nonsubsidi 12 kg naik Rp50 ribu dari harga sebelumnya, sehingga banyak pelanggan kami yang sekarang mencari gas melon," ungkap seorang pemilik pangkalan, sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com, Senin (27/4/2026).
Pemilik pangkalan tersebut mengamati bahwa stok gas 3 kg kini menjadi lebih cepat habis dibandingkan periode sebelum adanya penyesuaian tarif tabung besar.
Situasi tersebut memicu kekhawatiran akan terjadinya kelangkaan bahan bakar bagi kelompok masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Sejumlah ibu rumah tangga mengaku tidak memiliki pilihan lain selain menyesuaikan anggaran belanja harian mereka.
"Kami tidak sanggup lagi membeli tabung biru karena harga gas Elpiji nonsubsidi 12 kg naik Rp50 ribu secara tiba-tiba tanpa ada sosialisasi sebelumnya," keluh salah satu warga, sebagaimana dilansir dari mediaindonesia.com, Senin (27/4/2026).
Pemerintah daerah diminta untuk segera turun tangan memantau distribusi gas di lapangan guna mencegah praktik penimbunan.
Peningkatan permintaan yang tidak terduga ini berpotensi merusak kuota tahunan gas subsidi yang telah ditetapkan untuk wilayah masing-masing.
Pengawasan ketat pada setiap pangkalan kini menjadi prioritas utama agar penyaluran energi tetap tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak sosial yang lebih luas.
Ferdi Tri Nor Cahyo
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Menekraf Sebut Aset Kripto Perkuat Komersialisasi Kekayaan Intelektual Ekraf
- Jumat, 10 April 2026












