Rabu, 04 Maret 2026

OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil seperti Emas dan Properti demi Penuhi Prinsip Syariah

OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil seperti Emas dan Properti demi Penuhi Prinsip Syariah
OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil seperti Emas dan Properti demi Penuhi Prinsip Syariah

JAKARTA - Upaya menghadirkan instrumen investasi digital yang sejalan dengan prinsip syariah terus dilakukan regulator. 

Otoritas Jasa Keuangan memperkuat pengembangan tokenisasi aset riil seperti emas, properti, dan surat berharga sebagai langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip ekonomi Islam. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan proses kajian pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia.

“Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta.

Baca Juga

SiCepat Perluas Segmen B2B Perkuat Ritel dan Kembangkan Layanan Logistik Internasional

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan OJK dimulai dari sisi fundamental, yakni memastikan adanya aset dasar yang nyata dan sesuai syariah sebelum memperluas ekosistem tokenisasi di pasar digital.

Model Bisnis Lolos Sandbox dan Penuhi Prinsip Dasar Syariah

Hasan mengungkapkan bahwa sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox OJK. Model tersebut mencakup tokenisasi komoditas seperti emas, pemanfaatan kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.

“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” kata dia.

Konsep adanya aset nyata sebagai dasar transaksi menjadi elemen penting dalam prinsip syariah, karena menghindari praktik spekulatif berlebihan atau ketidakjelasan objek transaksi. Dengan demikian, tokenisasi aset riil dipandang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem keuangan syariah digital.

Terkait kemungkinan pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut. Menurut Hasan, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan, seiring meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia.

Pembahasan potensi pembaruan fatwa bahkan telah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah KPKS. Cakupannya tidak hanya aspek investasi, tetapi juga aktivitas dalam industri aset kripto nasional secara menyeluruh.

Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia AFSI telah menyampaikan surat kepada DSN MUI untuk membuka ruang diskusi resmi. Tahapan selanjutnya akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga pengajuan pembaruan fatwa.

Penguatan Regulasi dan Tata Kelola Aset Digital

Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto. Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta penawaran aset yang ditokenisasi.

“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam dan juga kemungkinan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam hal ini,” jelas Hasan.

Dalam konteks pemenuhan prinsip syariah, ia menambahkan bahwa OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset keuangan digital sebagaimana amanah Undang-Undang P2SK. Keberadaan regulator dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Selain itu, mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa kripto berizin. Struktur ini dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penilaian kesesuaian syariah.

Namun, Hasan menegaskan bahwa tidak seluruh aset kripto akan otomatis masuk kategori syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme pada saham, dan didasarkan pada fatwa serta ketentuan yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi untuk menentukan kelompok aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.

Optimisme dan Peluang Daftar Token Syariah

Di tengah proses penguatan regulasi dan pembahasan fatwa, OJK menyatakan optimisme terhadap pengembangan aset kripto berbasis syariah. Praktik di sejumlah negara lain bahkan telah menunjukkan adanya pengakuan terhadap pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu.

“Kita optimis atau tidak? Tentu optimis. Praktiknya sudah ada atau belum? Sudah. Di negara lain bahkan sudah ada yang sampai ke titik itu, yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata dia.

Terkait kemungkinan adanya daftar token syariah, Hasan mengatakan bahwa saat ini OJK memiliki kebijakan penetapan daftar aset keuangan digital DAKD yang kewenangannya berada pada bursa kripto berizin dalam ekosistem resmi nasional.

Menurutnya, ke depan, apabila diperlukan, daftar token syariah sangat memungkinkan untuk ditetapkan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Dengan pendekatan yang bertahap mulai dari penguatan underlying aset riil, penyempurnaan regulasi, hingga koordinasi dengan otoritas keagamaan, OJK berupaya memastikan bahwa inovasi di sektor aset digital tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan nilai-nilai syariah. Tokenisasi aset riil menjadi salah satu jembatan penting untuk menghadirkan investasi digital yang lebih inklusif, transparan, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam di Indonesia.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Januari 2026 Capai Rp29,24 Triliun Ini Data Lengkapnya

OJK Ungkap Nilai Transaksi Kripto Januari 2026 Capai Rp29,24 Triliun Ini Data Lengkapnya

OJK Siapkan Penyesuaian Sejumlah POJK untuk Dukung Proses Demutualisasi Bursa Efek

OJK Siapkan Penyesuaian Sejumlah POJK untuk Dukung Proses Demutualisasi Bursa Efek

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Menguat Hari Ini 3 Maret 2026, Ini Daftarnya

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Menguat Hari Ini 3 Maret 2026, Ini Daftarnya

Harga Emas Perhiasan 3 Maret 2026 Melonjak, Tembus Rp2,663.000 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Perhiasan 3 Maret 2026 Melonjak, Tembus Rp2,663.000 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini, Analis Rekomendasikan Tiga Saham Potensial

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini, Analis Rekomendasikan Tiga Saham Potensial