Kemendag Pastikan Harga Minyakita Turun Sebelum Ramadhan, Target Akhir Januari 2026
- Jumat, 23 Januari 2026
JAKARTA - Menjelang bulan Ramadhan, isu harga bahan pokok kembali menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah harga minyak goreng Minyakita yang hingga kini masih dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memastikan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara dan akan segera mengalami penurunan dalam waktu dekat.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa harga Minyakita diproyeksikan mulai turun pada akhir Januari atau awal Februari 2026. Penurunan harga ini diharapkan dapat terjadi sebelum memasuki bulan puasa, seiring dengan langkah pemerintah dalam memperbaiki distribusi dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Baca JugaKetua LPS Buka Suara Soal Masuknya Nama Thomas Djiwandono di Bursa Deputi Gubernur BI
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa penurunan harga Minyakita akan terjadi seiring meningkatnya penyaluran pasokan minyak goreng oleh badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
"Ya sebelum Lebaran, sebelum puasa ini lah, akhir Januari atau awal Februari (turun)," kata dia.
Penyaluran BUMN Jadi Kunci Penurunan Harga
Menurut Iqbal, salah satu faktor utama yang memengaruhi harga Minyakita adalah kelancaran penyaluran pasokan minyak goreng ke BUMN pangan. Saat pasokan sudah tersalurkan secara optimal, harga di tingkat konsumen diharapkan dapat bergerak turun dan mendekati HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Iqbal menjelaskan bahwa mekanisme ini berkaitan langsung dengan kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang ditujukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng rakyat. Melalui BUMN pangan, minyak goreng Minyakita kemudian disalurkan ke pasar dengan harga yang sesuai ketentuan.
Namun, hingga saat ini realisasi pasokan masih belum optimal. Iqbal menyebut bahwa realisasi pasokan minyak goreng ke BUMN sejak 1 hingga 20 Januari 2026 baru mencapai sekitar 14 persen. Angka ini masih jauh dari target minimal yang ditetapkan pemerintah.
Aturan DMO 35 Persen untuk Produsen Swasta
Sebagai upaya memperkuat pasokan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 26 Desember 2025 dan mewajibkan produsen minyak goreng swasta menyetorkan sedikitnya 35 persen dari pasokannya ke BUMN pangan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan DMO yang bertujuan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Dengan adanya kewajiban minimal 35 persen, pemerintah berharap pasokan Minyakita dapat terdistribusi lebih merata dan tidak terhambat di jalur distribusi.
Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun realisasi pasokan masih di bawah target, sejumlah produsen minyak goreng swasta telah menjalin kontrak kerja sama dengan BUMN pangan dan menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pemerintah optimistis bahwa realisasi pasokan akan meningkat dalam waktu dekat.
Harga Saat Ini dan Harapan Kembali ke HET
Berdasarkan pemantauan Kemendag, harga rata-rata nasional Minyakita saat ini berada di kisaran Rp16.800 per liter. Harga tersebut relatif stabil dalam tiga bulan terakhir, meskipun masih berada di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Dengan diberlakukannya kewajiban pasok minimal 35 persen kepada BUMN pangan, Iqbal berharap harga Minyakita dapat bergerak turun secara bertahap dan kembali sesuai dengan HET. Menurutnya, efektivitas kebijakan ini akan terlihat jelas setelah realisasi pasokan benar-benar mencapai batas minimal yang ditentukan.
Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah, produsen, dan BUMN pangan terus dilakukan agar distribusi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kelangkaan di pasar. Pemerintah menargetkan stabilitas harga dapat tercapai sebelum meningkatnya permintaan pada periode Ramadhan.
Imbauan Konsumen dan Segmentasi Pasar Minyak Goreng
Di tengah upaya menstabilkan harga Minyakita, Iqbal juga mengimbau masyarakat menengah atas untuk membeli minyak goreng premium. Menurutnya, Minyakita secara khusus ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah agar mereka tetap dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Ia menyebut harga minyak goreng premium saat ini relatif stabil, berada di kisaran Rp22.000 per liter hingga Rp23.000 per liter. Dengan perbedaan segmentasi tersebut, diharapkan distribusi Minyakita dapat lebih tepat sasaran dan tidak terjadi lonjakan permintaan dari kelompok konsumen yang sebenarnya mampu membeli produk premium.
"Karena Minyakita ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah," ucap dia.
Melalui pengaturan distribusi, kewajiban pasok produsen, serta imbauan kepada konsumen, Kemendag optimistis stabilitas harga minyak goreng dapat terjaga. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga sesuai HET, khususnya menjelang Ramadhan 2026, ketika kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok cenderung meningkat.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Becak Listrik Bantuan Prabowo Akan Difungsikan Sebagai Transportasi Wisata Surabaya
- Jumat, 23 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Enam Proyek Hilirisasi Pemerintah Mulai Jalan Akhir Januari 2026
- Jumat, 23 Januari 2026
Kerja Sama Maritim RI–Inggris Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Produksi Perikanan
- Jumat, 23 Januari 2026
Ketua LPS Buka Suara Soal Masuknya Nama Thomas Djiwandono di Bursa Deputi Gubernur BI
- Jumat, 23 Januari 2026
Berita Lainnya
Bank Indonesia Bidik Implementasi QRIS di China dan Korea Selatan pada Q1 2026
- Jumat, 23 Januari 2026
BI Tegaskan Reformasi Sistem Pembayaran Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Digital
- Jumat, 23 Januari 2026
Penyaluran Kredit Baru Perbankan Menguat di Kuartal IV 2025, BI Catat Kenaikan
- Jumat, 23 Januari 2026













