Tarif Listrik 19–25 Januari 2026 Masih Tetap, Beli Token Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh?
- Senin, 19 Januari 2026
JAKARTA - Memasuki pekan ketiga Januari 2026, masyarakat masih akan membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti periode sebelumnya.
Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik selama 19–25 Januari 2026, baik untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik pada Triwulan I 2026, yakni periode Januari hingga Maret, diputuskan tetap. Artinya, tarif listrik yang berlaku pada 19–25 Januari 2026 masih sama dengan tarif yang telah diterapkan sejak awal tahun.
Baca JugaHarga Pangan Hari Ini 19 Januari 2026Terpantau Stabil, Telur Ayam Ras Naik Tipis
Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Berubah
Kepastian tidak adanya perubahan tarif ini memberikan kepastian bagi pelanggan di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi awal tahun. Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun pelanggan nonsubsidi.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dengan aturan tersebut, tarif per kilowatt hour (kWh) ditetapkan tetap selama Triwulan I 2026.
Perbedaan Prabayar dan Pascabayar
Secara prinsip, tarif listrik untuk pelanggan prabayar dan pascabayar memiliki besaran yang sama. Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, kemudian memasukkan kode token ke meteran untuk mendapatkan daya listrik sesuai nominal pembelian.
Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan melakukan pembayaran tagihan setelah periode pemakaian tertentu. Meski mekanismenya berbeda, tarif dasar listrik per kWh tetap sama sesuai golongan pelanggan masing-masing.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik yang berlaku pada 19–25 Januari 2026 adalah sebagai berikut. Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Selanjutnya, golongan R-2/TR menengah dengan daya 3.500–5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan rumah tangga besar golongan R-3/TR, TM dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis dan Industri
Untuk sektor bisnis, tarif listrik golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA ditetapkan Rp1.444,70 per kWh. Adapun pelanggan bisnis menengah golongan B-3/TM, TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik untuk sektor industri golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA, tarifnya sebesar Rp996,74 per kWh.
Tarif Listrik Fasilitas Publik dan Sosial
Pelanggan keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum juga tetap dikenakan tarif yang sama. Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh, sedangkan golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp1.699,53 per kWh.
Adapun golongan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh. Untuk keperluan pelayanan sosial, tarif listrik golongan S-1/TR daya 450 VA sebesar Rp325 per kWh, 900 VA Rp455 per kWh, 1.300 VA Rp708 per kWh, 2.200 VA Rp760 per kWh, serta daya 3.500 VA hingga 200 kVA sebesar Rp900 per kWh. Sementara golongan S-2/TM dengan daya lebih dari 200 kVA dikenakan Rp925 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik golongan R-1/TR daya 450 VA ditetapkan Rp415 per kWh. Sementara pelanggan R-1/TR daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Beli Token Rp50.000 dan Rp100.000 Dapat Berapa kWh?
Pelanggan PLN prabayar dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga Rp1 juta sesuai kebutuhan. Namun, nominal token yang dibeli akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di Jakarta, PPJ untuk pelanggan hingga 2.200 VA sebesar 2,4 persen, daya 3.500–5.500 VA sebesar 3 persen, dan daya 6.600 VA ke atas sebesar 4 persen. Perhitungan kWh yang diperoleh dilakukan dengan rumus: (Nominal token – PPJ daerah) dibagi tarif dasar listrik.
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi 900 VA di Jakarta, pembelian token Rp50.000 akan dipotong PPJ Rp1.200, sehingga tersisa Rp48.800. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan memperoleh sekitar 36,09 kWh. Sementara pembelian token Rp100.000 setelah dipotong PPJ Rp2.400 menghasilkan Rp97.600, yang setara dengan sekitar 72,19 kWh.
Dengan mengetahui rincian tarif listrik dan perhitungan token tersebut, pelanggan diharapkan dapat memperkirakan kebutuhan listrik sekaligus mengatur pengeluaran rumah tangga secara lebih efisien selama periode 19–25 Januari 2026.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Rekomendasi 5 Tempat Seafood di Kelapa Gading yang Selalu Ramai Antrean
- Senin, 19 Januari 2026
Berita Lainnya
Update Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP Senin 19 Januari 2026
- Senin, 19 Januari 2026
Kemenekraf Gandeng KOCCA Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Indonesia Global
- Senin, 19 Januari 2026
Kementrans Luncurkan Beasiswa Patriot bagi 1.100 Mahasiswa Tujuh Kampus Negeri
- Senin, 19 Januari 2026













