MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
JAKARTA Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut status pencekalan ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dinilai bernuansa diskriminatif dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
“Rasanya tidak adil. Yang satu dicabut {cekalnya), yang lain tidak dicabut. Mestinya semuanya tidak dicabut,” ungkap Boyamin Saiman, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat dimintai tanggapan, Sabtu (6/12/2025) sehubungan pencabutan status cekal Victor Hartono oleh Kejagung.
Faktanya, sambung Boyamin, yang dicabut status cekalnya adalah yang paling kaya atau memiliki harta paling banyak. Sementara mereka yang tidak dicabut status cekalnya bisa dikatakan menengah bawah.
Baca Juga
“Jelas terasa ada diskriminasi dan mengusik rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Mestinya Tidak Ada yang Dicabut
Boyamin sendiri mendesak Kejagung untuk tidak mencabut status cekal semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pajak tersebut. “Saya sendiri mendesak jangan ada yang dicabut status cekalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pencabutan status cekal terhadap Victor Hartono karena yang bersangkutan kooperatif selama penyidikan.
“Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” katanya, Sabtu (29/11).
Kejagung diketahui mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap Victor dan empat orang lainnya terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Selain Victor Hartono, empat orang lainnya ada;ah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak, Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang, dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumpah tempat terkait kasus tersebut.
Lima orang tersebut resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Sebelumnya, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Menurutnya, permufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata Anang, wajib pajak akan memberikan kompensasi kepada petugas tersebut.
Pihak PT Djarum sejauh ini menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan.
Redaksi
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
KUR Perumahan Capai Rp6,10 Triliun per Februari 2026, Dukung Program 3 Juta Rumah
- Selasa, 03 Maret 2026
Harga BBM 3 Maret 2026 Naik di SPBU Nasional, Cek Rincian Pertamina, Shell, BP, dan Vivo
- Selasa, 03 Maret 2026
PIHPS Catat Harga Bawang Merah dan Cabai Rawit Masih Tinggi Hari Ini 3 Maret 2026
- Selasa, 03 Maret 2026
Rekomendasi 5 Rumah Subsidi Murah di Citeureup, Mulai Rp148 Jutaan Dekat Tol Jagorawi
- Selasa, 03 Maret 2026
Berita Lainnya
Kemendag Ungkap Harga Bawang Putih Nasional Mulai Turun pada Maret 2026
- Selasa, 03 Maret 2026
TNI Rampungkan Jembatan Bailey 33 Meter Penghubung Dua Desa di Nias Selatan
- Selasa, 03 Maret 2026
Baznas Salurkan 200 Paket Zakat Fitrah untuk Warga Terdampak Banjir Rob di Bekasi
- Selasa, 03 Maret 2026













