JAKARTA – Penipuan melalui pesan WhatsApp (WA) kian marak terjadi di Indonesia. Modusnya beragam, mulai dari permintaan pulsa hingga undangan pernikahan berisi malware, sehingga masyarakat diimbau lebih waspada. Setidaknya terdapat 10 modus penipuan yang sering digunakan pelaku kejahatan digital untuk menipu pengguna WhatsApp.
Berikut daftar 10 modus penipuan WA yang perlu diwaspadai:
-Penipuan Undangan Pernikahan Berformat APK
Pelaku mengirim pesan undangan pernikahan palsu yang mengandung file APK berbahaya. Ketika file dibuka, data pribadi pengguna berisiko dicuri.
Baca JugaCara Melihat Username LinkedIn dengan Mudah. Ikuti Panduan Lengkapnya!
-Permintaan Pulsa atau Uang dari Nomor Teman/ Keluarga
Modus ini menggunakan akun WhatsApp yang diretas atau nomor mirip dengan teman/keluarga korban, kemudian meminta pulsa atau uang dengan alasan mendesak.
-Tawaran Investasi Bodong
Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal investasi tersebut palsu.
-WhatsApp Palsu dari Instansi/Perusahaan
Modus ini mengatasnamakan perusahaan besar atau instansi resmi, seperti bank atau lembaga pemerintah, yang mengirimkan pesan berisi link mencurigakan.
-Penipuan Hadiah Undian
Korban menerima pesan bahwa ia menang hadiah tertentu, namun diminta mentransfer uang atau memberikan data pribadi untuk klaim hadiah palsu.
-Tautan Penipuan WhatsApp Web
Penipu menyebarkan link WhatsApp Web palsu yang bertujuan untuk mencuri data login korban.
-Penipuan Jual Beli Online
Modus ini menyasar pengguna yang bertransaksi di marketplace informal atau grup WA, di mana pelaku meminta transfer uang, tetapi barang tidak dikirimkan.
-Penipuan Donasi Palsu
Pelaku menyebarkan pesan yang mengaku penggalangan dana untuk bencana atau donasi sosial, padahal rekening tujuan milik pelaku.
-Penipuan Layanan Perbankan
Modus ini mengaku dari bank yang meminta korban mengisi data rekening atau OTP dengan alasan pembaruan sistem.
-Phishing Melalui Link Berhadiah
Korban diminta mengklik link untuk klaim hadiah, tetapi justru diarahkan ke situs palsu yang mencuri informasi pribadi seperti password atau PIN.
Terkait maraknya kejahatan ini, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan pengguna. “Jangan pernah klik tautan mencurigakan atau mengunduh file dari pengirim yang tidak dikenal. Jika menerima permintaan transfer uang, pastikan konfirmasi langsung dengan pihak terkait,” kata Alfons.
Alfons juga menyarankan pengguna WhatsApp untuk selalu mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (two-step verification) demi mengamankan akun dari upaya peretasan.
Sementara itu, pakar keamanan digital lainnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming hadiah atau investasi dengan keuntungan tidak wajar. “Modus kejahatan siber terus berkembang seiring teknologi. Edukasi digital dan kehati-hatian harus ditingkatkan agar terhindar dari penipuan,” jelasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di WhatsApp. Hal ini penting agar pelaku kejahatan siber bisa segera dilacak dan ditindak sesuai hukum.
Mazroh Atul Jannah
idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Mendagri Nilai Penugasan Taruna KKP Perkuat Percepatan Pemulihan Bencana
- Kamis, 15 Januari 2026
Menag Dorong Peran Strategis BP4 Kepri Cegah Lonjakan Perceraian Daerah
- Kamis, 15 Januari 2026
Kemenhaj Perketat Sistem Kesehatan Haji dengan Penguncian Data Digital
- Kamis, 15 Januari 2026
Berita Lainnya
4 Pilihan Destinasi Wisata Unggulan Pulau Hainan China dengan Nuansa Tropis Eksotis
- Kamis, 15 Januari 2026
Menjelajahi Wisata Pusat Kota Surabaya, Alternatif Liburan Keluarga Saat Long Weekend
- Kamis, 15 Januari 2026
Isra Miraj 2026 Bertepatan Tanggal Hijriah Berapa? Simak Sejarah Singkatnya
- Kamis, 15 Januari 2026
Terpopuler
1.
7 Cara Menyimpan Nasi Matang Agar Tetap Pulen Tanpa Rice Cooker
- 15 Januari 2026
2.
3.
4.
Durian Tetap Segar dan Tak Bau, Ini Cara Menyimpannya di Kulkas
- 15 Januari 2026













