Sabtu, 09 Mei 2026

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK: Langkah Penting dalam Penguatan Sektor Keuangan

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK: Langkah Penting dalam Penguatan Sektor Keuangan
Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Open Loop ke OJK: Langkah Penting dalam Penguatan Sektor Keuangan

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi open loop kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebuah langkah penting yang menandai perpindahan kewenangan pengawasan dan pengaturan koperasi sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Penyerahan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Upacara penyerahan berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025 di Kantor Kemenkop, Jakarta, dengan dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, beserta Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Selasa, 14 Januari 2025.

Perubahan Signifikan dalam Pengawasan Koperasi

Undang-Undang P2SK telah menetapkan bahwa kewenangan pengawasan dan pengaturan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kini diemban oleh OJK. Perubahan ini diharapkan membawa dampak positif pada transparansi dan akuntabilitas sektor jasa keuangan koperasi. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," ujar Budi Arie dalam pernyataannya pada Selasa, 14 Januari 2025.

Tata Kelola yang Lebih Ketat dan Terstruktur

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop ini, Budi Arie mengimbau agar seluruh koperasi yang terlibat dalam usaha simpan pinjam meningkatkan tata kelola usaha mereka. Hal ini penting mengingat pengawasan usaha akan menjadi lebih intensif dengan keterlibatan OJK. Dia juga menyatakan tentang koordinasi yang akan terus diupayakan antara Kemenkop dan OJK untuk membentuk tim gabungan, sebagai bentuk implementasi UU P2SK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ungkapnya.

Komitmen OJK terhadap Pengembangan Koperasi

Menanggapi penyerahan daftar tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan oleh Kemenkop. Proses ini akan mencakup langkah-langkah mulai dari perizinan hingga pengaturan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya," jelas Mahendra.

Selain itu, Mahendra Siregar juga menawarkan pendampingan dan pembinaan bagi koperasi di Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan dan penguatan pengelolaan yang baik.

Sosialisasi Lanjutan dan Koordinasi dengan Daerah

Ke depan, OJK merencanakan sosialisasi dan komunikasi publik untuk memastikan bahwa proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dapat diterima dan dipahami secara luas. Langkah ini penting untuk memastikan pengembangan dan penguatan koperasi bisa dilakukan dengan lebih efektif sesuai amanat UU P2SK.

OJK juga berkomitmen melakukan koordinasi berkelanjutan dengan Kemenkop dan dinas koperasi di daerah-daerah guna memastikan bahwa seluruh proses, termasuk perizinan kepada OJK, dapat dilakukan secara lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, diharapkan koperasi-koperasi di Indonesia dapat semakin berdaya saing dan mampu beradaptasi dengan perkembangan sektor jasa keuangan global. Penguatan kerangka kebijakan dan pengawasan yang diterapkan OJK akan menjadi fondasi penting bagi koperasi untuk mencapai standar tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga

ASEAN-EU Sepakati Kolaborasi Transisi Energi dan Ekonomi Berkelanjutan

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

idxcarbon adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Pasar Global

Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi Mengikuti Pasar Global

Panduan Memilih Asuransi Kesehatan Murni Agar Proteksi Maksimal

Panduan Memilih Asuransi Kesehatan Murni Agar Proteksi Maksimal

Daftar Keterampilan Kerja Paling Dicari 2030 yang Wajib Dikuasai

Daftar Keterampilan Kerja Paling Dicari 2030 yang Wajib Dikuasai

Kupas Tuntas Aturan Baru Visa Digital Nomad untuk Pekerja Asing

Kupas Tuntas Aturan Baru Visa Digital Nomad untuk Pekerja Asing

Torehkan Prestasi Mendunia, PLN Indonesia Power Borong 9 Penghargaan di Ajang Global CSR & ESG Awards 2026

Torehkan Prestasi Mendunia, PLN Indonesia Power Borong 9 Penghargaan di Ajang Global CSR & ESG Awards 2026