Pemerintah Kembangkan SRUK Jadi Sarana Transaksi Karbon

Pemerintah kembangkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai platform transaksi karbon nasional dan internasional. (Sumber Foto: NET)
Rabu, 08 Juli 2026 | 11:06:07 WIB

JAKARTA - Pemerintah kini sedang menyiapkan kanal untuk transaksi karbon yakni Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK).

Lewat kanal ini, pihak pelaku usaha nantinya dapat melakukan jual-beli unit karbon baik di pasar lokal maupun mancanegara.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dari Sumbernya menjelaskan bahwa SRUK berbeda dengan mekanisme pemenuhan target penurunan emisi nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).

Sistem tersebut ditujukan untuk perdagangan unit karbon yang dihasilkan oleh entitas bisnis.

"SRUK itu adalah platform wadah untuk menjual karbon dari negara kami ke market domestik atau market internasional. Dua market. Sektor domestik ataupun international. Itu bukan untuk NDC. Kalau NDC sudah mandatori. Kalau biodiesel diklaim NDC jadi untuk negara kami. Tapi kalau SRUK itu untuk suatu badan usaha menjual di platform gitu," kata dari Sumbernya ditemui di Kementerian ESDM, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut dirinya, Indonesia untuk perdana kalinya akan memiliki sistem perdagangan karbon yang dapat digunakan oleh pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri.

Kelak, unit karbon yang diperjualbelikan dapat dibeli oleh perusahaan domestik maupun pembeli asal luar negeri.

"Nah ini baru pertama kalinya Indonesia punya platform karbon. Dijualnya boleh untuk nasional, yang beli boleh orang nasional ataupun orang internasional atau dijual ke internasional," katanya.

Sementara itu, perusahaan yang berhasil menekan emisi memiliki peluang memperoleh unit karbon yang bisa dipasarkan.

Akan tetapi, sebelum dipasarkan melalui SRUK harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM.

"Terus baru kami kirim ke SRUK sebagai platformnya. Kan itu platform dibuat oleh OJK. Nah di situ platform itulah. Nanti orang aksesnya ke situ semua. Nah sektor energi kan pasti banyak ini," katanya.

Dirinya menilai kemunculan SRUK menjadi bagian dari percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Pada saat ini pihaknya juga tengah menyusun berbagai aturan pelengkap, termasuk rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur proses operasional penerapan nilai ekonomi karbon di sektor energi.

Reporter: Ferdi Tri Nor Cahyo