MK Menolak Uji Materi UU Migas, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
JAKARTA PUSAT - Usaha pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi lagi-lagi gagal di Mahkamah Konstitusi.
Dalam ketetapan teranyarnya, Mahkamah menetapkan tuntutan uji materi atas Pasal 2 UU Migas yang telah dimodifikasi lewat Pasal 40 Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan tidak diterima. Keputusan itu dibacakan dalam persidangan pleno Mahkamah Konstitusi pada Senin (29/6/2026) oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan Nomor 194/PUU-XXIV/2026, Mahkamah berpandangan pemohon, Syafi’i Al Ma’ruf, tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing guna melayangkan permohonan.
Berdasarkan keterangan dari Sumbernya, bukti-bukti yang dilampirkan pemohon, mulai dari P1 hingga P7, belum cukup kokoh untuk menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang faktual maupun potensi kerugian yang bisa dipastikan bakal timbul.
“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta mengalami atau setidaknya berpotensi mengalami hambatan terhadap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut, dikutip dari website Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah memastikan bahwa pemohon pun tidak berhasil memaparkan secara mendetail kaitan antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan begitu, tidak ada alasan kuat bagi Mahkamah untuk meneruskan pemeriksaan substansi perkara. Kasus ini sebelumnya diajukan untuk menguji Pasal 2 UU Migas yang mengatur prinsip penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dimulai dari ekonomi kerakyatan, keadilan, kesejahteraan bersama, sampai kepastian hukum dan wawasan lingkungan. Pemohon berargumen norma tersebut berlawanan dengan Pasal 33 ayat (4) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan memohon Mahkamah menetapkan pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Akan tetapi dengan putusan ini, aturan dasar dalam pengelolaan usaha migas nasional tetap berjalan. Bagi pengusaha sektor energi, ketetapan ini menjadi tanda bahwa landasan hukum sektor migas masih tetap kuat dan tidak berubah, setidaknya untuk saat ini.