Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBtu

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 30 Juni 2026
Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri Jadi US$13 per MMBtu
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBtu. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas melakukan beragam penyesuaian demi mengurangi nilai liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri hingga menyentuh angka US$13 per million British thermal unit (MMBtu). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutarakan bahwa dampak pengurangan nilai gas industri tidak seluruhnya dibebankan pada satu pihak saja.

Pihaknya membagi tanggungan penyesuaian ongkos mulai dari sektor hulu hingga hilir, mencakup pengurangan porsi pendapatan negara serta menginstruksikan badan usaha untuk mengoptimalkan efisiensi biaya operasional. 

Pihak tersebut memaparkan, penurunan nilai dijalankan lewat partisipasi seluruh pihak dalam rantai pasok gas. Di sektor hulu, negara mengurangi bagian hasil yang merupakan hak pemerintah, sementara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pun diminta turut menyesuaikan margin keuntungan.

Pada bagian hilir, negara menginstruksikan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN serta PT Pertamina (Persero) menjalankan penghematan biaya supaya nilai jual LNG bagi industri dapat ditekan.

"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian, di hilir juga kami minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kami turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

Lewat skema tersebut, negara mampu mengurangi nilai LNG dari sekitar US$20 hingga US$23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu. Bahlil mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri di tengah terbatasnya pasokan gas pipa.

"Diturunkan menjadi US$13 per MMBtu. Jadi dari [sebelumnya] US$20 sampai US$23 per MMBtu, sekarang diturunkan menjadi US$13," ucapnya.

Selanjutnya, kebijakan itu dipastikan beroperasi secara efektif sejak diumumkan oleh otoritas terkait. "Mulai saya ngomong ini," ujar Bahlil saat ditanya mengenai durasi keberlakuan aturan tersebut.

Pihak tersebut menerangkan, kenaikan nilai gas terjadi hanya pada gas hasil regasifikasi LNG, sementara nilai gas bumi tertentu (HGBT) yang bersumber dari gas pipa tetap berada pada kisaran US$6,5 hingga US$7 per MMBtu. 

Hanya saja, dirinya mengakui bahwa saat ini ketersediaan gas pipa untuk HGBT di wilayah Jawa bagian barat mengalami penurunan. Dampaknya, pengusaha industri terpaksa memanfaatkan LNG. 

Sementara itu, LNG memiliki struktur biaya yang berlainan dibandingkan gas pipa. LNG harus dikirim dari wilayah Papua, Sulawesi, maupun Kalimantan. Akibatnya, ongkos logistik serta regasifikasi mengakibatkan nilai LNG di tingkat pembeli jauh melampaui HGBT.

"Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," ucap Bahlil.

Sebelumnya, pihak buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengutarakan bahwa setidaknya 50.000 jiwa terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat lonjakan nilai gas industri.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (AGN) memaparkan bahwa kenaikan nilai gas industri saat ini sudah tidak terjangkau bagi pelaku usaha. Sejak situasi geopolitik global mengalami gejolak tahun ini, nilai gas industri menurut dari Sumbernya telah merangkak naik mulai dari US$8 per MMBtu menjadi US$22 per MMBtu.

“Ketika pengusaha tidak dapat membeli lagi gas industri, yang terjadi adalah berhenti produksi. Ketika berhenti produksi, pasti berpengaruh terhadap pekerja,” kata Andi Gani kepada dari Sumbernya melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2026).

Dirinya mengeklaim telah memberikan peringatan kepada pemerintah mengenai betapa gentingnya permasalahan gas industri terhadap kelangsungan usaha serta tenaga kerja di Tanah Air sejak beberapa bulan lalu. 

Berdasarkan pendataan di internal KSPSI, jumlah tenaga kerja yang terancam PHK dikarenakan kenaikan nilai gas industri disebutnya mencapai sekitar 50.000 jiwa. Menurut Andi Gani, mayoritas buruh tersebut adalah pekerja di pabrik keramik. Pihaknya pun mendorong adanya respons cepat dari pemerintah.

“Ada satu pabrik besar keramik di Bekasi itu sudah menyatakan PHK seluruh pekerja. Ini yang kami minta kepada pemerintah segera bertindak cepat,” imbuhnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua