RI Rilis 30 Juta Ton Kredit Karbon Sektor Kehutanan Awal Juli
JAKARTA - Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi penerbitan kredit karbon sektor kehutanan dengan volume melampaui 30 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada 6 Juli 2026.
Langkah tersebut menjadi salah satu penerbitan kredit karbon kehutanan terbesar di Indonesia sekaligus penanda dimulainya fase implementasi pasar karbon kehutanan nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penerbitan kredit karbon tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, serta mampu menarik pembiayaan iklim dalam skala besar.
“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” ujar Raja Juli dalam London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, dikutip dari siaran pers pada Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukan terletak pada keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya ekosistem investasi yang mampu memberikan kepastian bagi investor.
“Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” katanya.
Pemerintah menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam pengembangan pasar karbon global mengingat luasnya kawasan hutan tropis yang berperan sebagai penyerap emisi karbon.
Untuk mendukung pengembangan pasar karbon, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan penguatan tata kelola karbon nasional.
Regulasi tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon kehutanan, integritas lingkungan, transparansi, serta kepastian investasi.
Selain penerbitan kredit karbon, Kementerian Kehutanan juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. Sistem tersebut disiapkan sebagai infrastruktur utama pasar karbon nasional untuk meningkatkan keterlacakan (traceability), transparansi, dan akuntabilitas transaksi karbon.
Peluncuran SRUK juga akan diikuti registrasi sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional.
Raja Juli mengatakan penguatan regulasi dan infrastruktur pasar karbon diperlukan agar Indonesia tidak hanya berperan sebagai penyedia kredit karbon, tetapi juga menjadi tujuan investasi iklim jangka panjang.
Menurutnya, pasar karbon global memerlukan institusi yang kuat, instrumen pengelolaan risiko, serta mekanisme yang mampu meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas kredit karbon yang diperdagangkan.
Menjelang penyelenggaraan COP31, Indonesia mendorong tiga agenda utama dalam pengembangan pasar karbon global, yakni penguatan integritas dan transparansi pasar, pembangunan infrastruktur dan instrumen pengelolaan risiko untuk menarik investasi swasta, serta memastikan manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan komunitas penjaga hutan.
“Masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan,” ujar Raja Juli.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk memperluas kerja sama internasional, termasuk melalui mekanisme Article 6 Perjanjian Paris, guna memperkuat pengembangan pasar karbon global yang lebih terintegrasi dan berintegritas tinggi.