Di Inggris, Menhut Nyatakan Kesungguhan RI Bangun Pasar Karbon

FE
Ferdi Tri Nor Cahyo

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 26 Juni 2026
Di Inggris, Menhut Nyatakan Kesungguhan RI Bangun Pasar Karbon
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Sumber Foto: anataranews.com)

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah RI bertekad membangun pasar karbon yang kredibel, transparan, serta berintegritas tinggi sebagai instrumen vital dalam mobilisasi pembiayaan iklim global. 

Raja menyampaikan bahwa tantangan utama pembiayaan iklim saat ini bukanlah minimnya ambisi atau keterbatasan modal, melainkan belum terciptanya kondisi kondusif agar investasi dapat mengalir dengan aman dan dalam skala besar ke berbagai solusi iklim.

Hal tersebut Raja sampaikan saat menghadiri forum 'From Fragile to Financeable – De-risking Carbon Credit Markets' yang diselenggarakan dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di London, Inggris, Rabu (24/6/2026).

“Pasar karbon memiliki potensi besar untuk menyalurkan investasi bagi pengurangan emisi, perlindungan hutan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan berkelanjutan. Namun untuk mencapai potensi tersebut, pasar karbon harus dibangun di atas fondasi integritas, transparansi, kepastian regulasi, dan kepercayaan,” ujar Raja dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Menurut Raja, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam penguatan pasar karbon global mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia yang berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim. 

Oleh karena itu, pemerintah RI terus memperkuat tata kelola karbon nasional melalui berbagai reformasi kebijakan serta penguatan instrumen kelembagaan.

Salah satu tonggak penting yang telah ditetapkan adalah implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengembangan pasar karbon nasional agar lebih terintegrasi dan kredibel.

Di sektor kehutanan, langkah tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola karbon, transparansi, integritas lingkungan, serta kepastian investasi dalam kegiatan karbon kehutanan.

Sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pasar karbon nasional, Indonesia juga akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026. 

Sistem ini akan menjadi fondasi utama tata kelola pasar karbon Indonesia melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, keterlacakan (traceability), dan kepastian bagi para pelaku usaha maupun investor.

Lalu, lanjut Raja, peluncuran SRUK akan disertai dengan pendaftaran sejumlah proyek karbon kehutanan yang menggunakan standar internasional yang diakui secara global.

Selain itu, pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan persetujuan Menteri dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton CO2e. 

Langkah ini menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia dan menunjukkan kesiapan Indonesia untuk menghadirkan peluang investasi iklim yang nyata dan terukur.

“Ini merupakan bukti bahwa Indonesia tidak hanya membangun kerangka kebijakan, tetapi juga menghadirkan peluang pasar yang konkret dan dapat dipercaya oleh investor,” tutur Raja.

Lebih jauh, Raja menekankan pentingnya kolaborasi internasional untuk membangun pasar karbon global yang semakin kuat. 

Dia mengeklaim, pusat-pusat keuangan dunia memiliki peran penting dalam membangun institusi pasar yang terpercaya, mengembangkan instrumen pengelolaan risiko, serta memobilisasi investasi yang dibutuhkan untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Sementara itu, Raja mengatakan, masa depan pasar karbon tidak hanya ditentukan oleh jumlah kredit karbon yang diperdagangkan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan yang dibangun, investasi yang berhasil dimobilisasi, serta manfaat iklim dan pembangunan yang dihasilkan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua