Hentikan Proyek Karbon Danone di Aceh, Koalisi Sipil Bergerak
JAKARTA - Aliansi organisasi masyarakat sipil domestik maupun global menuntut Kementerian Kehutanan agar menyetop inisiatif karbon yang dijalankan grup konglomerasi Prancis di pesisir pantai timur Aceh dan Sumatera Utara.
Inisiatif tersebut dipandang membahayakan ruang hidup serta mata pencaharian komunitas lokal dan masyarakat adat.
Upaya restorasi mangrove serta pelindungan pesisir ini telah berlangsung sejak 2011 oleh lembaga investasi Livelihoods Fund SICAV-SIF dengan menggandeng lembaga standar karbon dunia, Verra. Kedua lembaga ini pun menjadi tujuan surat dari 72 organisasi masyarakat sipil tersebut.
Merujuk pada surat tertanggal 16 Juni 2026, para penandatangan menyatakan “proyek ini diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektare mangrove yang terdegradasi dan sudah melalui proses validasi dan verifikasi terhadap standar Climate, Community, and Biodiversity (CCB).”
Menurut organisasi masyarakat sipil, proyek tersebut “mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.”
Di sisi lain, proyek tersebut dinilai hanya akan memberi keuntungan bagi investor. Sebagai informasi, Livelihoods Fund SICAV-SIF berpusat di Paris serta dibentuk dan didanai oleh Danone Group.
Anggotanya meliputi jenama mewah ternama seperti L'Oréal, Mars Incorporated, Schneider Electric, Crédit Agricole, Michelin, Hermès, SAP, La Poste, dan Veolia.
Lebih lanjut surat itu menyebutkan bahwa tujuan proyek tersebut adalah meningkatkan daya dukung ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera Utara untuk penyerapan karbon, mitigasi bencana alam, serta perbaikan penghidupan lokal.
Adapun proyek carbon capture and storage (CCS) ini mengeklaim mampu memproduksi 124.706,67 tCO2e (ton setara CO2) dari pengurangan emisi gas rumah kaca. Proyek ini tercatat di laman verra.org per 6 April 2020.
Selanjutnya, pada Oktober 2025, Verra menjalin perjanjian dengan pemerintah Indonesia guna mempercepat integrasi proyek-proyek lokal ke pasar karbon internasional serta memastikan keselarasan dengan sertifikasi sistem registri nasional.
Kelangsungan proyek tersebut dianggap bakal meminggirkan masyarakat adat dan lokal karena mereka belum memperoleh hak kelola atas hutan. Berdasarkan data koalisi, lahan mangrove di pesisir timur Aceh sudah dikavling oleh sejumlah pihak yang memperdagangkan nilai karbon.
“Perdagangan karbon mengubah fungsi hutan dari penyedia kehidupan menjadi komoditas dagang. Hal ini berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya hutan yang selama ini kami menjaga,” tulis Koalisi dalam suratnya.
Aliansi tersebut menuntut Danone Group menyetop klaim perdagangan karbon di kawasan mangrove pesisir timur Aceh, yang mencakup kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur; serta menetapkan hak kelola hutan bagi masyarakat adat di wilayah tersebut.
Aliansi organisasi masyarakat sipil mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak memasukkan kawasan mangrove pesisir timur Aceh ke dalam kesepakatan bersama Verra, sekaligus meningkatkan status 45.000 hektare kawasan mangrove menjadi kawasan perlindungan esensial karena nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.