Estimasi Transaksi Karbon di Bali Diprediksi Capai Rp1,7 Triliun
DENPASAR – Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali telah memetakan potensi perdagangan karbon di Pulau Dewata dengan estimasi nilai tertinggi menyentuh angka Rp1,7 triliun.
“Dengan memulihkan mangrove yang ada, tidak hanya membantu lingkungan tapi bisa membantu pendapatan dari perdagangan karbon,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bali Supendi di Denpasar, Kamis.
Supendi menjelaskan bahwa perdagangan karbon tersebut difokuskan pada satu lokasi, yakni Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang mencakup wilayah Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.
Pihaknya telah melaksanakan penilaian sumber daya alam sepanjang 2024 di kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai guna memperoleh nilai jasa ekosistem terkait penyerapan karbon.
Adapun estimasi kapasitas serapan karbon di Tahura tersebut mencapai 2.464.460,29 ton.
Ia memaparkan terdapat tiga skema perhitungan harga karbon, yakni berdasarkan biaya sosial, referensi Bank Dunia, serta Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon), dengan mengalikan total serapan karbon terhadap harga masing-masing.
Lebih lanjut, Supendi menyebutkan bahwa harga karbon dari Bank Dunia (World Bank) tercatat paling tinggi, yakni mencapai 44 dolar AS per metrik ton setara karbon dioksida (CO2).
Sementara itu, harga berdasarkan biaya sosial berada di angka terendah yakni 10,9 dolar AS, sedangkan melalui IDX Carbon tercatat Rp58.800 per metrik ton setara CO2.
Dengan demikian, estimasi nilai perdagangan karbon tertinggi berasal dari acuan Bank Dunia. Dengan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai APBN 2026 sebesar Rp16.500, nilai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
Selanjutnya, jika menggunakan dasar biaya sosial, nilainya diperkirakan sekitar Rp423,26 miliar, sedangkan berdasarkan IDX Carbon mencapai Rp144,9 miliar.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali tahun 2021, luas ekosistem mangrove di Tahura Ngurah Rai merupakan yang terluas di Pulau Dewata, yakni 1.373,5 hektare dari total luas mangrove di Bali sebesar 1.894 hektare.
Menurut Kemenkeu, perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar di mana izin emisi atau unit karbon dapat diperdagangkan sebagai upaya menekan total emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) untuk mengakomodasi kebutuhan pasar karbon domestik di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, OJK mencatat sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, Bursa Karbon Indonesia telah mencatatkan 155 pengguna jasa terdaftar dan 10 proyek Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).